Viral Bupati Halmahera Utara Bubarkan Demo Pakai Parang, DPR RI: Jangan Rusak Kantor

Editor: Fitriana Andriyani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kanan) Frans Manery, Bupati Halmahera Utara. (Kiri) Tangkapan layar saat Frans Manery bubarkan demonstran, Jumat (31/5/2024)

TRIBUNJAMBI.COM - Viral di media sosial, Bupati Halmahera Utara, Maluku Utara, Frans Manery bubarkan pengunjuk rasa pakai sebilah parang.

Dalam video yang viral tersebut, terlihat Frans Manery memakai baju berwarna putih sambil menenteng parang saat mengusir pendemo, Jumat (31/5/2024) lalu.

Unjuk rasa tersebut dilakukan di tengah-tengah peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Halmahera Utara.

Mulanya, unjuk rasa berlangsung di Kantor DPRD Halmahera Utara dan dilanjutkan di Kantor Keuangan Daerah.

Frans Manery menuturkan, aksi tersebut dilakukan saat para pegawai sedang melaksanakan sholat.

"Massa aksi masuk dan mengobok-obok fasilitas Kantor Keuangan Daerah Halmahera Utara, "

"Bunga-bunga di meja dibuang keluar oleh para Massa aksi," Ujar Frans Manery dalam cuplikask video pendek tersebut.

Namun, aksi tersebut justru berlanjut di rumah Frans Manery.

Frans Manery yang sedang mengikuti Pleno KPU Penetapan Hasil Pemilu Pasca Keputusan MK, bersama Forkopimda di Hotel Greenland, kemudian menerima telpon dari anaknya.

"Kebetulan di rumah saya, Ibu sedang menjamu tamu penyanyi dan artis Mongol," ujarnya.

Setelah Frans pulang, ia mencoba membubarkan demonstran dengan cara baik-baik.

Baca juga: Insentif Nakes Belum Dibayar 5 Bulan, Wakil Direktur Sebut Keuangan RSUD Raden Mattaher Jambi Minus

Namun disebutkan para pendemo enggan membubarkan diri hingga Frans membubarkannya sambil mengacungkan parang.

Kabar tersebut pun sampai ke telinga Wakil Ketua Komisi III DPR RI fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni.

Ia turut menyoroti aksi Bupati Halmahera Utara (Halut) Frans Manery, membubarkan demo dari Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Tobelo dengan membawa sebilah parang.

Sahroni menjelaskan, aksi demonstrasi tentu saja dilindungi oleh undang-undang dan sah-sah saja dilakukan oleh masyarakat.

Halaman
1234

Berita Terkini