Internet gratis di Jambi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Program Internet Gratis Desa oleh Pemerintah Provinsi Jambi terus berlanjut hingga 2024.
Saat ini ada sebanyak 205 desa sudah tersentuh program tersebut.
Program internet gratis ini berbentuk Vsat, Biber optik (PO) kabel, atau melalui triangle tower radio dibawah kendali Dinas Kominfo (Diskominfo) Provinsi Jambi.
Program ini digagas oleh Gubernur Jambi Al Haris dan Wakil Gubernur Jambi, Abdullah Sani.
Program ini sudah berjalan sejak 2022 dan telah menyasar ke seluruh pelosok desa yang ada di Provinsi Jambi.
Internet gratis ini memiliki tujuan utama untuk memperlancar komunikasi di desa, terutama untuk memaksimalkan potensi pasar bagi produk desa.
Baca juga: Mantan Presiden AS Donald Trump Bersalah atas 34 Kejahatan Terkait Uang Tutup Mulut Artis Dewasa
Baca juga: Isi Putusan MA Soal Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Pakar Hukum: Mengulang Kisah Romantik
“Dengan adanya internet, produk-produk desa bisa lebih mudah dijual ke luar daerah. Kami fokuskan program ini terutama di desa-desa yang masih memiliki keterbatasan akses internet,” kata Al Haris.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jambi, Ariansyah mengatakan pada 2024 ini pihaknya menargetkan 80 titik Internet gratis masuk desa.
“Pada 2022, kami telah memasang internet gratis di 105 titik, 2023 di 100 titik, dan di 2024 ini kami targetkan 80 titik baru,” jelas Ariansyah.
Program ini, kata Ariansyah diharapkan dapat membawa perubahan signifikan dalam peningkatan kualitas komunikasi dan perekonomian di desa-desa di Jambi, sejalan dengan komitmen pemerintah provinsi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, kata dia, Pemprov Jambi juga menargetkan 11 tower ripidter terbangun pada 2024 ini.
"Tujuannya sarana sebagai penguat atau penarik sinyal dari base transceiver station (BTS) tower utama yang dibangun pemerintah pusat. Sehingga dengan alat bantu yang dibangun Pemprov masyarakat yang jauh dari BTS bisa terlayani sinyal," pungkasnya. (Tribunjambi.com/Musawira)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Mantan Presiden AS Donald Trump Bersalah atas 34 Kejahatan Terkait Uang Tutup Mulut Artis Dewasa
Baca juga: Isi Putusan MA Soal Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Pakar Hukum: Mengulang Kisah Romantik
Baca juga: Alat Bukti Kurang Jadi Penyebab Polda Jabar Hapus 2 DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon