Keterlibatan Bambang di Kasus Timah
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, mengungkapkan jaksa menetapkan Bambang tersangka atas dugaan tindakannya yang mengubah Rencana Kerja dan Anggaran Biaya tahun 2019.
Disebutkan, luasan lahan tambang yang semula ditetapkan 30.217 metrik ton, diubah oleh tersangka menjadi 68.300 metrik ton.
Artinya ada peningkatan hingga 100 persen. Menurut jaksa, Bambang tak punya dasar untuk menambah luas lahan tambang secara sepihak.
"Perubahan ini tidak dilakukan dengan kajian apapun," terangnya.
Berdasarkan alat-alat yang ada, terangnya, perubahan tersebut dalam rangka untuk memfasilitasi aktivitas transaksi timah yang diproduksi secara illegal.
Atas perbuatannya, Bambang disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3, juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus di PT Timah Tbk ini sangat mengagetkan publik. Jumlah kerugian negara yang sangat besar, serta melibatkan sejumlah public figure.
Selain kasus korupsi, juga ditelisik dugaan tindak pidana pencucian uang serta obstraction of justice. (*)
Baca juga: Sosok Febrie Adriansyah, Alumni Unja yang Jadi Jampidsus, Dikuntit Densus 88, Kini Dilaporkan ke KPK
Baca juga: Bukan Rp 271 T, Tapi Rp 300 T Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah yang Menjerat Harvey Moeis Cs