Saat ini, Julest mengatakan pihaknya masih melakukan sejumlah proses pendalaman terkait kasus tersebut.
Dia menyebut hasil pemeriksaan sementara, diduga Pegi sebagai otak kasus pembunuhan disertai pemerkosaan.
Baca juga: Pengakuan Pegi Perong, Pengamat Sebut Ada Kesalahan Prosedur pada Penyidikan Pembunuhan Vina Cirebon
Kasus Vina Cirebon
Seperti diketahui, kasus pembunuhan Vina di Kota Cirebon kembali mencuat setelah film yang diadaptasi dari kasusnya, "Vina: Sebelum 7 Hari", dirilis dan menjadi perbincangan hangat.
Kasus ini sejatinya terjadi pada tahun 2016, ketika Vina diperkosa dan dibunuh oleh sejumlah anggota geng motor.
Dalam kasus ini, polisi telah menangkap 8 dari 11 pelaku.
Tujuh di antaranya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman dan Supriyanto.
Sementara satu terpidana lainnya yaitu Saka Tatal yang dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.
Polisi masih memburu dua orang yang masuk daftar pencarian orang bernama Andi dan Dani.
Penjelasan Sugianti Iriani
Pegi Setiawan dengan tegas menyatakan dirinya tidak terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eki.
Ia mengaku posisinya tidak berada di Cirebon saat kejadian yang tragis itu berlangsung.
Pengakuan ini disampaikan melalui kuasa hukumnya, Sugianti Iriani, pada Kamis (23/5/2024).
"Pegi bahkan bersumpah tidak melakukan pembunuhan itu," ungkap Sugianti.
Menurut Sugianti, Pegi Setiawan tidak mungkin berani menghadapi Eki, yang dikenal sebagai anak seorang polisi sekaligus anggota geng motor XTC.