Pilbup Sarolangun

Bawaslu Sarolangun Gelar Musyawarah Tahap Kedua Gugatan Madel-Agus ke KPU

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Madel-Agus Gugat ke Bawaslu, Pasca Berkas Pencalonan Jalur Independen Dikembalikan KPU Sarolangun

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sarolangun akan mempelajari dan memediasi delik aduan bakal calon pasangan Madel-Agus maju jalur perseorangan Cakada Sarolangun yang telah ditolak KPU.

Anggota Bawaslu Sarolangun Aspriadi mengatakan bahwa pihaknya telah menerima dan telah dilakukan verifikasi serta mengkroscek kelengkapan dokumen yang dilampirkan pemohon.

Jika nanti dokumen sengketanya dinyatakan lengkap secara materil dan formil maka akan diregister, dan dilakukan pemangilan atau musyawarah bersama pihak pemohon dan pihak KPU.

"Secara fisik dukungan nya sudah lengkap, upload ke Silon KPU tidak mencapai 100 persen, hari ini kami melakukan musyawarah tahap kedua bersama pihak termohon dan KPU. Lulus atau tidak nya permohonan ini nanti tergantung pihak KPU," kata Aspriadi, Rabu (22/5/24).

Ia juga menyebut, salah satu permohonan dari pasangan calon jalur independen untuk memperpanjang waktu penginputan berkas persyaratan ke Silon.

Pantauan di kantor Bawaslu Sarolangun saat ini masih berlangsung musyawarah tertutup.

Baca juga: Madel-Agus Gugat ke Bawaslu, Pasca Berkas Pencalonan Jalur Independen Dikembalikan KPU Sarolangun

Baca juga: Bawa Narkoba, Warga Cermin Nan Gedang Ditangkap Satresnarkoba Polres Sarolangun

Baca juga: Diperpanjang jadi PJ Bupati Sarolangun, Bachril Bakri Siap Ciptakan Pilkada Berjalan Kondusif 

Berita Terkini