Kecelakaan bus membawa rombongan siswa SMK di Ciater
TRIBUNJAMBI.COM - Temuan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada Bus Trans Putera Fajar yang kecelakaan di Ciater, Subang, Jawa Barat.
Bus Trans Putera Fajar yang ditumpangi rombongan SMK Lingga Kencana Depok ini mengalami kecelakaan maut di Ciater, Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024) malam.
Bus sempat menabrak satu mobil Daihatsu Feroza dan 3 motor.
Pada kecelakaan ini, 11 orang terdiri dari seorang guru, 9 siswa dan seorang pengendara motor dilaporkan tewas.
Kemenhub beberkan temuan terkait kondisi Bus Trans Putera Fajar.
Baca juga: Pengakuan Sopir Bus yang Kecelakaan di Ciater Tak Ada Pilihan Lain
Baca juga: Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Minta Tolong ke Teman Beda Bus: Telepon dan Shareloc
Bekas Bus AKDP
Bus Trans Putera Fajar bernopol AD 7524 OG sempat beberapa kali berpindah tangan.
Meski dioperasikan perusahaan perjalanan wisata di Bekas, mobil bus berpelat AD.
Diketahui pelat AD digunakan untuk kendaraan dari wilayah Surakarta, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Sragen, Karanganyar, dan Wonogiri, Jawa Tengah.
"Jadi terkait permasalahan kenapa nomor polisi AD bisa sampai mengangkut siswa dari Depok, ya karena memang bus ini sudah berpindah tangan di salah satu travel di Bekasi," ucap Aan, diberitakan Kompas TV, Minggu (12/5/2024).
Sebelum dipindahtangankan, bus tersebut berstatus bus antarkota dalam provinsi (AKDP) denan nama Jaya Guna HG.
Tanpa Izin Angkutan
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Hendro Sugiatno menyatakan, bus rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok tidak memiliki izin angkutan.
“Bus Trans Putera Fajar pada aplikasi Mitra Darat tercatat tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala (BLU-e) berlaku hingga 6 Desember 2023," ungkapnya, dikutip dari Antara, Senin (13/5/2024).
Menurut Hendro, perusahaan otobus (PO) tidak melakukan uji terhadap bus berkala setiap enam bulan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga status ujinya telah kedaluwarsa.
Pengujian berkala dilakukan Dinas Perhubungan provinsi, kabupaten, atau kota.
Kendaraan bermotor tidak lulus uji berkala dan harus diperbaiki jika tidak sesuai persyaratan teknis.
Baca juga: Pengakuan Sopir Bus Pariwisata Siswa SMK Lingga Kencana Depok, 11 Orang Tewas
Baca juga: Update Jadwal Kapal Pelni KM WILIS Rute Kupang-Ende-Waingapu-Waikelo-Bima Mei 2024, Catat Tanggalnya
Perubahan Rangka dan Fisik Bus
Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Soerjanto mengungkapkan, ada perubahan spesifikasi rangka bus menjadi lebih tinggi dengan model dek tinggi (high decker).
Menurutnya, perubahan ini berpotensi memengaruhi kestabilan dan kelimbungan kendaran.
Padahal, rangka bus seharusnya mampu melindungi penumpang ketika terjadi benturan.
“Kita cek juga terkait sabuk pengaman dan rangka bus yang dirasa tidak bisa melindungi penumpang di kala terjadi benturan,” jelas dia, dilansir dari Kompas TV, Minggu.
Terpisah, Ketua Bidang Angkutan Orang Dewan Pimpinan Pusat Organisasi Pengusaha Nasional Angkutan Bermotor di Jalan (Organda) Kurnia Lesani Adnan juga menyebutkan ada perbedaan fisik bus Trans Putera Fajar dengan bentuk aslinya.
Rangka aslinya tidak sesuai bentuk armada saat uji kendaraan (KIR) pertama dilakukan.
KIR pertama terjadi usai bus menjalani perbaikan total dari wujud sebelumnya.
”Kami minta proses hukum mengusut sampai ke hal ini juga karena saya melihat fisik bus ada perubahan tinggi dari bentuk semula,” ujar Sani, diberitakan Kompas.id, Minggu.
Baca juga: 4 Daerah di Jambi dengan Calon Bupati dan Wakil Jalur Independen - Kota Jambi, Batanghari Sarolangun
Rem Bus Blong
Kakortlantas Polri Irjen Aan Suhanan menuturkan, pihaknya tidak menemukan jejak rem dari bus pariwisata di tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan.
"Yang ada itu bekas ban ya. Ban satu bagian diduga itu ban kanan keadaan miring itu ada beberapa meter di situ. Kemudian, sampai titik terakhir di depan menabrak tiang listrik ini tidak ada jejak rem sama sekali,” tutur dia, dikutip dari laman Korlantas Polri, Minggu.
Atas temuan itu, pihaknya akan melakukan penyelidikan penyebab kecelakaan akibat rem tidak berfungsi, pengemudi panik, atau alasan lainnya.
Korlantas juga akan melakukan olah TKP untuk memeriksa kecepatan bus, serta memeriksa para saksi.
Bus Alami Masalah Mesin
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Subang, Asep Setia Permana menyebut usia bus yang kecelakaan sudah cukup tua, yakni sudha beroperasi sejak 2006.
Selain usia tyam bus juga sempat mengalami masalah mesin saat mengangkut rombongan siswa SMK.
Bus bahkan sempat mengalami berhenti di salah satu warung saat mengalami masalah.
"Selain itu, keterangan saksi mata juga melihat sebelum kejadian mesin bus terdengar tidak menyala, hanya lampu hazard saja yang dinyalakan, lampu utama tidak nyala hingga klakson tidak terdengar," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "5 Temuan Polisi soal Kondisi Bus yang Kecelakaan di Subang, Bekas AKDP hingga Rangka Berubah",
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Awal Mula Gadis Jambi Rahma Syifa Bikin Postingan Viral Soal Wakil Ketua DPRD Jambi
Baca juga: Update Jadwal Kapal Pelni KM WILIS Rute Kupang-Ende-Waingapu-Waikelo-Bima Mei 2024, Catat Tanggalnya
Baca juga: 4 Daerah di Jambi dengan Calon Bupati dan Wakil Jalur Independen - Kota Jambi, Batanghari Sarolangun