TRIBUNJAMBI.COM - Temuan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada Bus Trans Putera Fajar yang kecelakaan di Ciater, Subang, Jawa Barat.
Bus Trans Putera Fajar yang ditumpangi rombongan SMK Lingga Kencana Depok ini mengalami kecelakaan maut di Ciater, Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024) malam.
Bus sempat menabrak satu mobil Daihatsu Feroza dan 3 motor.
Pada kecelakaan ini, 11 orang terdiri dari seorang guru, 9 siswa dan seorang pengendara motor dilaporkan tewas.
Kemenhub beberkan temuan terkait kondisi Bus Trans Putera Fajar.
Baca juga: Pengakuan Sopir Bus yang Kecelakaan di Ciater Tak Ada Pilihan Lain
Baca juga: Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Minta Tolong ke Teman Beda Bus: Telepon dan Shareloc
Bekas Bus AKDP
Bus Trans Putera Fajar bernopol AD 7524 OG sempat beberapa kali berpindah tangan.
Meski dioperasikan perusahaan perjalanan wisata di Bekas, mobil bus berpelat AD.
Diketahui pelat AD digunakan untuk kendaraan dari wilayah Surakarta, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Sragen, Karanganyar, dan Wonogiri, Jawa Tengah.
"Jadi terkait permasalahan kenapa nomor polisi AD bisa sampai mengangkut siswa dari Depok, ya karena memang bus ini sudah berpindah tangan di salah satu travel di Bekasi," ucap Aan, diberitakan Kompas TV, Minggu (12/5/2024).
Sebelum dipindahtangankan, bus tersebut berstatus bus antarkota dalam provinsi (AKDP) denan nama Jaya Guna HG.
Tanpa Izin Angkutan
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Hendro Sugiatno menyatakan, bus rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok tidak memiliki izin angkutan.
“Bus Trans Putera Fajar pada aplikasi Mitra Darat tercatat tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala (BLU-e) berlaku hingga 6 Desember 2023," ungkapnya, dikutip dari Antara, Senin (13/5/2024).
Menurut Hendro, perusahaan otobus (PO) tidak melakukan uji terhadap bus berkala setiap enam bulan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga status ujinya telah kedaluwarsa.