Laporan Wartawan Tribun Jambi Hasbi Sabirin
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN- Pemkab Sarolangun tunggu arahan pusat terkait Pengesahan revisi undang undang nomor 6 tahun 2014,
Kepala Dinas PMD Kabupaten Sarolangun Mulyadi menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu petunjuk selanjutnya dari pihak pemerintah pusat.
"Ya, undang undang nomor 6 tahun 2014 sudah direvisi, kita masih menunggu aturan turunan nya, seperti PP nya, Kemendagri kemudian akan ada tindak lanjut seperti perda dan perbub, yang jelas kita masih menunggu instruksi dari Kemendagri seperti apa nantinya,” kata Mulyadi, Kamis (25/4/24).
Pihaknya menyebut, kalau masa jabatan kades sebelum revisi undang undang no 6 tahun 2014 itu hanya 6 tahun dan ini menjadi 8 tahun.
Dengan adanya penambahan masa jabatan tersebut, dia berharap agar para kepala desa lebih bisa fokus dan produktif dalam membangun desa.
"Harapan saya, dengan masa jabatan yang menjadi 8 tahun ini, para kepala desa bisa lebih fokus dalam mengembangkan desa masing masing. Namun tentunya harus mengikuti aturan atau regulasi yang sudah ditetapkan dalam undang undang yang berlaku, kuncinya jangan keluar dari itu," tutupnya.(Tribun Jambi.com/ Hasbi Sabirin)
Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Daftar 8 Tokoh Sarolangun Digadangkan Maju di Pilbup Sarolangun 2024, Siapa Berpeluang
Baca juga: Setelah Partai PKB, PDIP Akan Segera Buka Penjaringan Cakada di Pilbup Sarolangun 2024
Baca juga: Hilaltil Badri Ambil Formulir Pendaftaran Cabup Sarolangun ke PKB