Berita Selebritis

Chandrika Chika Minta Maaf ke Orang Tuanya Karena Terjerat Narkoba, Sang Ibu Beri Support

Penulis: Vira Ramadhani
Editor: Vira Ramadhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Chandrika Chika

Chika tercancam hukuman 4 tahun penjara.

"Pasal yang kita gunakan adalah pasal 127 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika yang ancaman pidananya kurang lebih 4 tahun," terangnya.

Wakasat Narkoba AKP Rezka Anugras mengatakan jika Chandrika Chika dan teman-temannya mengaku tak memiliki alasan khusus mengonsumsi barang terlarang itu.

Namun lantaran pergaulannya atau lingkungan pertemanan yang menganggap memakai ganja adalah hal yang lumrah.

"Tadi sempat kami tanyakan juga kepada para Tersangka bahwa tidak ada tujuan khusus untuk menggunakan narkoba seperti mungkin untuk doping atau apa, tidak," kata Wakasat Narkoba AKP Rezka Anugras, Rabu (24/4/2024).

"Tetapi karena memang sifatnya pergaulan, sama-sama dalam circle yang sering menggunakan narkoba, jadi ini sudah mungkin menurut mereka sudah merupakan hal lumrah," tambahnya.

Selain Chika, 5 orang diantaranya adalah AT (24), MJ (22), dan tiga pria AMO (22), BB (25), dan atlet E Sport HJ (27).

Ia hanya memastikan bahwa yang bersangkutan mengkonsumsi narkotika jenis ganja.

Tak sendiri, Chandrika Chika mengonsumi ganja bersama lima temannya.

“Jadi mereka menghisap ganja cair (liquid) dari pods atau rokok elektrik," kata Rezka.

Dijelaskan Rezka bahwa 6 orang yang sudah ditangkap itu memakai rokok elektrik tersebut dengan cara bergantian.

"Mereka menghisap itu secara bergantian,” lanjutnya.

Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News

Berita Terkini