TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Pembangunan TK Pertiwi Pulau Temiang, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo diduga melanggar Perda nomor 16 tahun 2003 tentang sepadan jalan.
Ketua Gema Tipikor Tebo, Azri, mengungkapkan proyek tersebut merupakan pokir dari salah satu anggota DPRD Tebo.
"Dan itu paket dari dinas pendidikan. Proyek itu hampir tidak ada jarak dengan sepadan jalan," kata Azri, Jumat (5/4/2024).
Menurutnya proyek tersebut harus dibongkar oleh satpol PP melewati mekanisme dan aturan.
Azri mengaku telah menyampaikan persoalan itu kepada Pemkab Tebo. Dari rapat yang dilakukan, dinas pendidikan disebut siap membongkar bangunan itu.
"Mereka mengakui bahwa benar pembangunan itu melanggar dan siap membongkar dan menggeser," kata dia.
Dia mengatakan bahwa sesuai aturan, bangunan tersebut harus dibongkar dan total loss.
"Dan itu ada unsur pidana, lalu di perda mengatur ganti rugi," katanya.
Sementara itu, Kadis Pendidikan Kabupaten Tebo, Ade Nofriza, enggan berkomentar terkait persoalan itu.
"Itu coba ke PNF, ada bidangnya," pungkasnya.
Baca juga: Suami Bunuh Istri di Tebo Jambi, Balita 2,5 Tahun Sempat Melihat Ayah Habisi Ibunya dengan Sadis
Baca juga: Polda Jambi Terus Monitor Kasus Kematian Santri Ponpes Raudhatul Mujawiddin Tebo
Baca juga: Pengakuan Kaijul Akhiri Nyawa Istri dengan Sadis di Tebo Jambi: Emosi Tak Dilayani Layaknya Suami