TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Polda Jambi telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Ferienjob ke Kejaksaan Tinggi Jambi.
Setidaknya, ada tiga nama terduga pelaku yang merupakan calon tersangka dalam kasus ini. Ketiganya ialah EW, AE, dan SS.
"Sesuai dengan hasil penyelidikan kita memang ada tiga orang terduga dengan bukti-bukti yang sudah kita miliki. Ketiganya ialah saudari EW, saudari AE, dan saudara SS," kata Kombes Pol Andri, Dirkrimum Polda Jambi, Rabu (3/4/2024).
Ketiga terduga pelaku itu berasal dari kalangan perusahaan agensi penyalur mahasiswa magang, PT SHB dan CV Gen, dan kalangan akademisi.
"Dua orang itu dari swasta dan satu dari akademisi," sebut Andri.
SS belakangan merupakan inisial dari Prof Sihol Situngkir, yang merupakan guru besar Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Jambi (Unja).
Sementara, EW dan AE, berasal dari kalangan perusahaan agensi tersebut.
Baca juga: Respon Gubernur Al Haris Soal Kasus TPPO Berkedok Program Magang Mahasiswa ke Jerman
Baca juga: Kejati Jambi Terima SPDP TPPO Bermodus Magang Ferienjob ke Jerman, Ada Tiga Orang Terlapor
"Kita belum mengambil keterangan yang bersangkutan karena tidak ada di sini. Ketika sudah kita panggil nanti lebih jelas peran-perannya," lanjutnya.
Tiga terduga pelaku yang ditangani Polda Jambi ini sendiri juga sudah menjadi tersangka di Bareskrim Polri.
Meski demikian, proses penyidikan di Polda Jambi akan terus berjalan karena penanganan ini dari dua laporan yang berbeda.
"Tidak ada masalah (tiga terduga pelaku jadi tersangka di Bareskrim). Nanti kita periksa juga di sini (Polda Jambi). Karena locusnya kan berbeda," pungkasnya.
Dalam kasus ini juga Polda Jambi telah memeriksa 6 mahasiswa Unja yang menjadi korban program ferienjob ke Jerman ini.
Polisi juga turut memeriksa sejumlah kalangan akademisi di Unja.
Respon Gubernur Jambi
Gubernur Jambi Al Haris buka suara terkait kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus magang kerja atau ferienjob ke Jerman.