Dan sanksi yang diberikan adalah Surat Peringatan pertama dan terakhir, disertai penghentian sementara SPBU selama minimal 1 (satu) bulan.
Pertamina kemudian mengambil alih pengelolaan SPBU, serta dikenakan denda sebesar Rp25/liter untuk seluruh produk BBM dikalikan omzet rata rata bulanan 3 (tiga) bulan terakhir.
“Apabila SPBU tidak dapat melaksanakan ketentuan dalam sanksi yang diberikan oleh Pertamina maka SPBU akan diberikan sanksi yang lebih tegas lagi," terang Eko.
Pertamina menjamin kelancaran distribusi dan ketersediaan stok BBM bagi seluruh masyarakat terutama di wilayah Karawang dan sekitarnya.
"Apabila masyarakat membutuhkan informasi terkait produk dan layanan Pertamina serta subsidi tepat, dapat menghubungi Pertamina Call Center 135," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Konsumen Rugi Rp2 Miliar Akibat SPBU Rest Area Tol Jakarta-Cikampek Curang, Begini Modusnya,
Simak berita teraru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Ramalan Zodiak Keuangan Besok Selasa 26 Maret 2024: Cancer, Sagitarius, Capricorn dapat Kabar Bagus
Baca juga: Siapa Otak Dibalik Penyusun Skenario Kematian Santri di Tebo Jambi?
Baca juga: MISTERI Penyusun Skenario Kematian Santri Airul Harahap dan Dugaan Pemalsuan Surat Kematian