Perusahaan Wajib Bayar THR H-7 Lebaran, Disnakertrans Provinsi Jambi Dorong Lebih Awal

Penulis: A Musawira
Editor: Teguh Suprayitno
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi, Bahari Panjaitan

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Semua perusahan harus memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2024 kepada para karyawannya paling lambat H-7 Lebaran, atau pada 3 April 2024.

Penyampaian tersebut sebagaimana kata Menteri Ketenagakerjaan (Manaker), Ida Fauziyah dalam Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2024, Jakarta, Senin (18/3/2024) lalu. Di mana pihak perusahaan diminta memberikan hak pekerja/buruh sesuai peraturan yang berlaku.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi, Bahari Panjaitan mengatakan bahwa ketentuan itu masih sama seperti aturan yang sebelumnya. 

“THR ini tidak melihat status baik pekerja Perjanjian Kontrak Waktu Tertentu maupun tidak tertentu tetap dapat THR. Jadi itungannya kalau 12 bulan diberi 1 bulan upah kalau kurang dari 12 bulan maka proporsional,” katanya pada Kamis (21/3/2024).

Bahari bilang seyogyanya jika ada perusahaan tak mematuhi aturan yang sudah ditetapkan maka pekerja bisa melapor dan membuat aduan ke posko pengaduan.

Posko pengaduan itu akan segera dibentuk, pihaknya akan menyurati dinas di kabupaten dan kota. Pengaduan itu akan bersifat online dan offline.

Pendirian Posko ini untuk menampung kalau ada pengaduan kemudian akan dilanjuti oleh satgas supaya bisa dimediasi.

 “Harus seusai peraturan perundang-undangan harus dibayar tepat waktu dan kita imbau lebih awal, dan tak boleh dicicil,”

“THR ini pada intinya diberikan pengusaha kepada pekerja untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam rangka menyambut hari raya keagamaan. Sekurang-kurangnya H-7 sebelum lebaran sudah dibayarkan, tapi kita dorong supaya lebih awal disalurkan. Karena semakin lebih cepat semakin bagus,” pungkasnya.

 

Berita Terkini