Khazanah Islami

Hukum Chat dan Video Call Dengan Teman Wanita Saat Puasa Ramadhan

Penulis: Heri Prihartono
Editor: Heri Prihartono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNJAMBI.COM -Saat puasa Ramadhan perlu diperhatikan hal dapat membatalkan puasa serta mengurangi pahala puasa itu.

Yang sering tidak disadari adalah hal sepele yang ternyata bisa mengurangi pahala puasa.

Hal ini yang perlu dipahami agar ibadah puasa diterima Allah SWT.

 

Melansir dari Islamqa.info, seseorang bertanya,

“Apa hukumnya kalau saya kirim surat kepada teman wanitaku lewat internet (chatting) di bulan Ramadhan, selama masih dalam batas kesopanan, sementara dia memasang kamera (video call) dan saya dapat melihatnya?”

Syekh Muhamad bin Saleh Al-Munajid hafizahullah, menjelaskan persoalan ini.


Dijelaskannya jika tujuan utama syariat Islam adalah menjaga keturunan dan kehormatan.

Allah mengharamkan zina dan mengharamkan semua sarana yang menuju ke sana.

Di antaranya khalwat (berduaan) antara lelaki dengan wanita asing, pandangan berdosa, safar tanpa mahram dan keluarnya wanita dari rumah dalam keadaan memakai minyak wangi dan bersolek, berpakaian namun telanjang.


Di antara larangan tersebut, adalah perbincangan laki-laki dengan wanita.

Laki-laki tersebut mengeluarkan bujuk rayunya, membangkitkan syahwat agar terjerat pada perangkapnya.

Baik hal itu terjadi di jalan, perbincangan telpon atau surat menyurat, atau yang lainnya.

Sungguh Allah telah mengharamkan istri-istri Nabi sallallahu alaihi wa sallam, padahal mereka adalah wanita-wanita suci dari perbuatan tabarruj (bersolek dimuka umum) ala tabarruj jahiliyah pertama serta berkata mendayu-dayu agar orang yang hatinya sakit menjadi terpesona.


Kemudian Dia memerintahkan mereka agar berkata dengan perkatan yang baik.

Halaman
12

Berita Terkini