TRIBUNJAMBI.COM - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud menyebut akan mendatangkan Kapolda sebagai saksi pada gugatan Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Terkait hal ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut akan memberi sanksi pada Kapolda yang didatangkan jadi saksi.
Namun untuk saat ini, pihak kepolisian maish menunggu apakah wacana itu terealisasi atau tidak.
"Tentunya, posisi kami, apalagi terkait dengan isu ada saksi dari Kapolda dan sebagainya, ya kita tunggu saja," katanya dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (15/3/2024) dikutip dari YouTube Kemenkumham RI.
"Apabila memang betul ada (Kapolda jadi saksi -red), melanggar, ya kita proses (beri sanksi -red). Namun kalau memang tidak ada (Kapolda jadi saksi -red), kita tunggu saja seluruh hasil dan tahapan baik dari KPU, MK, dan pengumuman resmi (terkait hasil hitung suara Pemilu) semuanya dapat berjalan baik dan diterima masyarakat," imbuhnya.
Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Henry Yosodiningrat mengungkapkan pihaknya bakal mengajukan gugatan ke MK jika pasangan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menjadi pemenang dalam Pilpres 2024.
Baca juga: Kisah Artis Lawas Tia Ivanka, Ratu Sinetron tahun 1990-an, Kini Tinggal di Bali
Baca juga: Viral Hotman Paris Desak Kapolda Jambi untuk Selidiki Ulang Kasus Kematian Anak di Ponpes Tebo
Baca juga: Perolehan Suara Calon DPD Jambi: Petrus Hilman Purba dan Ria Mayang Sari Gagal Ke Senayan
"Kami akan mengajukan gugatan ke MK apabila KPU menetapkan paslon 02 sebagai pemenang," kata Henry kepada Tribunnews.com, Senin (11/3/2024).
Henry beralasan pihaknya bakal mengajukan gugatan karena mengaku memiliki bukti-bukti bahwa kemenangan Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024 diraih dengan cara curang.
Saat ditanya terkait isu adanya seorang Kapolda bakal menjadi saksi terkait gugatan ke MK, Henry pun mengiyakan.
Dia menjelaskan Kapolda itu nantinya bakal menjadi saksi terkait pengerahan aparat negara untuk memobilisasi pemilih agar memilih kandidat tertentu.
Henry menuturkan, TPN memiliki bukti bahwa ada kepala kades yang diintimidasi oleh pihak kepolisian.
"Kami punya bukti ada kepala desa yang dipaksa oleh polisi, ada juga bukti warga masyarakat mau milih ini tapi diarahkan ke paslon lain, dan akan ada Kapolda yang kami ajukan,” pungkas Henry.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kapolri Sebut Bakal Beri Sanksi Kapolda yang Jadi Saksi TPN Ganjar-Mahfud dalam Gugatan di MK,
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Hancur Sang Ibu Tahu Anaknya Diperkosa 10 Pria, Siswi SMP Ditemukan Tanpa Busana: Mana Bajunya!
Baca juga: Duet Cristiano Ronaldo dan Sadio Mane Kembali di Laga Al-Nassr Melawan Al-Ahli Malam ini
Baca juga: Ada Tiga Titik Rawan Longsor di Jalur Merangin-Kerinci, BPJN Jambi Siagakan Alat Berat