THR dan gaji ke-13 PNS 2024
TRIBUNJAMBI.COM - Besaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 yang akan diterima PNS tahun 2024.
Pencairan THR PNS akan dilakukan pada H-10 Hari Raya Idul Fitri sementara pencairan gaji ke-13 dilakukan pada Juni 2024.
Aturan terkait THR dan gaji ke-13 ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam PP Nomor 14 tahun 2024 tersebut, THR dan gaji ke-13 diberikan kepada ASN sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada negara.
Mereka yang mendapat THR dan gaji ke-13 ini yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri dan pejabat negara.
Aparatur negara juga termasuk wakil menteri, staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga, dewan pengawas KPK, pimpinan dan anggota DPRD, hakim ad hoc, pimpinan dan anggota lembaga non struktural, pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik yang terdiri atas dewan pengawas dan direksi.
Baca juga: Kondisi Siswi SMP di Lampung yang Disekap 3 Hari dan Dirudapaksa 10 Pria, Alami Trauma Mendalam
Baca juga: CPNS dan PPPK 2024, Formasi Khusus CPNS untuk Penempatan IKN, Prioritas Fresh Graduate
Berapa besaran THR dan gaji ke-13 tahun 2024?
Berikut ini besaran masing-masing komponen THR dan gaji ke-13 untuk PNS, PPPK, TNI dan Polri di pusat:
1. Gaji Pokok
Gaji pokok menjadi salah satu dari komponen THR dan gaji ke-13. Adapun besaran gaji pokok PNS pada tahun ini telah dinaikkan sebesar 8 persen. Berikut ini besaran gaji PNS di 2024.
Daftar Gaji PNS 2024 Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.685.664 - Rp 2.522.664
- Golongan Ib: Rp 1.840.860 - Rp 2.670.732
- Golongan Ic: Rp 1.918.728 - Rp 2.783.700
- Golongan Id: Rp 1.999.944 - Rp 2.901.420
Daftar Gaji PNS 2024 Golongan II
- Golongan IIa: Rp 2.183.976 - Rp 3.643.488
- Golongan IIb: Rp 2.385.072 - Rp 3.797.604
- Golongan IIc: Rp 2.485.944 - Rp 3.958.200
- Golongan IId: Rp 2.591.136 - Rp 4.125.600
Baca juga: Jelang Gugatan Pilpres 2024 ke MK, Timnas AMIN Siapkan 1.000 Pengacara
Baca juga: Ekonom Beberkan Kenaikan Harga Beras Dipicu Bansos
Daftar Gaji PNS 2024 Golongan III
- Golongan IIIa: Rp 2.785.752 - Rp 4.575.312
- Golongan IIIb: Rp 2.903.580 - Rp 4.768.848
- Golongan IIIc: Rp 3.026.484 - Rp 4.970.592
- Golongan IIId: Rp 3.154.464 - Rp 5.180.760
Daftar Gaji PNS 2024 Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.287.844 - Rp 5.400.000
- Golongan IVb: Rp 3.426.948 - Rp 5.628.420
- Golongan IVc: Rp 3.571.884 - Rp 5.866.452
- Golongan IVd: Rp 3.722.976 - Rp 6.114.636
- Golongan IVe: Rp 3.880.548 - Rp 6.373.296
2. Tunjangan keluarha
3. Tunjangan makan
4. Tunjangan jabatan
5. Tunjangan kinerja
Anda bisa mengunduh PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang THR dan Gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI, Polri, dan Pensiunan dalam format PDF melalui tautan berikut
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Kondisi Siswi SMP di Lampung yang Disekap 3 Hari dan Dirudapaksa 10 Pria, Alami Trauma Mendalam
Baca juga: Prediksi Skor Koln vs RB Leipzig, Cek Head to Head dan Statistik Tim, Kick off 02.30 WIB
Baca juga: CPNS dan PPPK 2024, Formasi Khusus CPNS untuk Penempatan IKN, Prioritas Fresh Graduate