TRIBUNJAMBI.COM - Mulai Sabtu (9/3/2024) tarif Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang Mohamed Bin Zayed (MBZ) mengalami kenaikan.
Besaran kenaikan tarif integrasi jarak terjauh dengan sistem terbuka pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang MBZ adalah sebagai berikut:
Kendaraan Golongan I naik menjadi Rp 27.000, yang semula Rp 20.000.
Kendaraan Golongan II dan III naik menjadi Rp 40.500, yang semula Rp 30.000.
Dan kendaraan Golongan IV dan V naik menjadi Rp 54.000, yang semula Rp 40.000.
Penyesuaian Tarif Integrasi Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang MBZ ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 250/KPTS/M/2024 tanggal 2 Februari 2024 tentang Penyesuaian Tarif Integrasi Pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.
Baca juga: Buntut Pilot Kopilot Tidur saat Penerbangan Kendari-Jakarta, Batik Air Diberi Teguran Keras
Baca juga: Curah Hujan Tinggi, Dalam Sehari Damkar Kota Jambi Evakuasi Dua Ular Sanca Masuk Permukiman Warga
Penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3 dan 4) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang menyebutkan bahwa selain evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali, evaluasi dan penyesuaian dapat dilakukan dalam hal terdapat penambahan lingkup di luar rencana usaha yang mempengaruhi kelayakan investasi jalan tol.
Daftar Tarif Tol Jakarta-Cikampek 2024
1. Jakarta IC-Pondok Gede Barat/Pondok Gede Timur
- Golongan I naik dari Rp 4.000 menjadi Rp5.500
- Golongan II naik dari Rp 6.000 menjadi Rp8.000
- Golongan III naik dari Rp 6.000 menjadi Rp8.000
- Golongan IV naik dari Rp 8.000 menjadi Rp11 000
- Golongan V naik dari Rp 8.000 menjadi Rp11 000
2. Jakarta IC-Cikunir, Jakarta IC-Bekasi Barat, Jakarta IC-Bekasi Timur, Jakarta IC-Tambun, Jakarta IC-Cibitung, Jakarta IC-Cikarang Barat
- Golongan 1 naik dari Rp 7.000 menjadi Rp9.500
- Golongan II naik dari Rp10.500 menjadi Rp14 000
- Golongan III naik dari Rp10.500 menjadi Rp14 000
- Golongan IV naik dari Rp14. 000 menjadi Rp19 000
- Golongan V naik dari Rp14. 000 menjadi Rp19 000
Baca juga: KPU Sarolangun Batah Tak Berintegritas Laksanakan Pemilu, Jawab Soal Tuduhan Mar Up Suara
3. Jakarta IC-Cibatu, Jakarta IC-Cikarang Timur, Jakarta IC-Karawang Barat
- Golongan I naik dari Rp 12.500 menjadi Rp16.500
- Golongan II naik dari Rp 18. 000 menjadi Rp24.500
- Golongan III naik dari Rp 18.000 menjadi Rp24.500
- Golongan IV naik dari Rp 24 000 menjadi Rp32.500
- Golongan V naik dari Rp24 000 menjadi Rp32.500
4. Jakarta IC-Karawang Timur, Jakarta IC-Dawuan, Jakarta IC- Kalihurip, Jakarta IC-Cikampek
- Golongan I naik dari Rp 20.000 menjadi Rp 27 000
- Golongan II naik dari Rp 30.000 menjadi Rp 40.500
- Golongan III naik dari Rp30 000 menjadi Rp 40.500
- Golongan IV naik dari Rp40 000 menjadi Rp 54.000
- Golongan V naik dari Rp40 000 menjadi Rp 54. 000.