TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tebo sebut bakal memeriksa oknum panitia pemilihan kecamatan (PPK) buntut penggelembungan suara caleg.
Penggelembungan suara terjadi pada Caleg DPR RI Partai Demokrat nomor urut 8, Syamsu Rizal yang diduga dilakukan PPK usai pleno tingkat kecamatan.
Penggelembungan suara itu terbongkar di pleno tingkat kabupaten yang terjadi di dua kecamatan yaitu Sumay dan Tengah Ilir.
Di Kecamatan Tengah Ilir, perolehan suara dalam form D Hasil tertulis 2.967.
Setelah dihitung ulang dalam pleno kabupaten suara, suara yang diperoleh 534
Ada selisih suara 2.433.
Baca juga: Harta Kekayaan Sukandar, Mantan Bupati Tebo 2 Periode Terpilih DPRD Provinsi Jambi Periode 2024-2029
Baca juga: Ria Ricis Ngotot Pilih Cerai, Pihak Pengadilan Agama Bongkar Isi Tuntutan Ricis ke Teyuku Ryan
Kemudian di Kecamatan Sumay, perolehan suara dalam form D Hasil tertulis 2.481.
Setelah dihitung ulang, suara yang diperoleh 1.157.
Ada selisih 1.324 suara.
Ketua Bawaslu Tebo Paridatul Husni, mengatakan pihaknya telah melengkapi syarat formil dan meteril atas temuan tersebut. Berkas tersebut juga telah dinaikan kepada sentra gakkumdu.
Selanjutnya Bawaslu Tebo menjadwalkan pemanggilan terhadap 10 PPK di dua kecamatan itu pada 13 Maret nanti.
Bawaslu juga akan mendalami sejauh mana peran caleg bersangkutan dalam dugaan pelanggaran tersebut.
"Belum, nanti kita lihat saja dari pengembangan hasil klarifikasi (PPK) tentunya," ujar Paridatul, Kamis (7/3/2024).
Bawaslu mengungkapkan temuan mereka soal dugaan pelanggaran yang dilakukan yaitu terkait perubahan hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan.
Oknum PPK tersebut diduga melanggar pasal 505 dan 551 undang-undang 7 tahun 2017.
"Terjadinya perubahan hasil rekapitulasi yang dilakukan di tingkat kecamatan dan ini konsekuensinya (terancam hukuman) dua tahun penjara dan denda sebanyak Rp24 juta," katanya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News