12 pelanggaran yang disasar Operasi keselamatan Siginjai 2024 di Jambi
TRIBUNJAMBI.COM - Operasi Keselamatan Siginjai 2024 di Jambi mulai hari ini, Senin (4/3/2024).
Sesuai yang dirilis Polda Jambi, Operasi keselamatan Siginjai 2024 akan digelar selama 14 hari, 4-17 Maret 2024.
Ada sejumlah pelanggaran lalu lintas yang jadi sasaran Operasi Keselamatan Siginjai 2024, baik kendaraan roda dua maupun empat.
Kendaraan yang menggunakan sirene, rotator, atau strobo jadi sasaran pada Operasi Keselamatan Siginjai 2024 di jajaran Polda Jambi
Selain itu, TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yang tidak sesuai dengan aturan atau spesifikasi teknis, juga akan ditindak.
Baca juga: Pakai Sirine dan Strobo, Knalpot Brong Jadi Sasaran Operasi Keselamatan Siginjai 2024 Polda Jambi
Baca juga: Daftar Caleg yang Diprediksi Jadi DPRD Provinsi Jambi, PAN dapat 10 Kursi
Secara lengkap, berikut 12 jenis pelanggaran yang disasar dalam Operasi Keselamatan Siginjai, yakni:
1. Berkendara menggunakan ponsel
2. Pengemudi atau pengendara di bawah umur
3. Berkendara sambil membawa lebih dari satu orang pada sepeda motor
4. Pengendara yang tidak menggunakan helm
5. Pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman
6. Berkendara dalam pengaruh alkohol
7. Melawan arus lalu lintas
8. Berkendara melebihi batas kecepatan
9. Penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar
10. Kendaraan yang melebihi muatan
11. Penggunaan strobo yang tidak sesuai peruntukan
12. Penggunaan plat khusus palsu
Simak berita terbru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Isu Penggelembungan Suara Parpol Tertentu, Dosen Pemilu UI Sebut KPU Harus Upload Form C Hasil
Baca juga: Informasi Penting untuk Penjual Mengenai Garansi Bebas Pengembalian di Shopee, Yuk Simak!
Baca juga: Daftar Caleg yang Diprediksi Jadi DPRD Provinsi Jambi, PAN dapat 10 Kursi
Baca juga: Jadwal Acara NET TV Hari ini Senin 4 Maret 2024: Masjid Yang Tak Dirindukan dan Pasti Bisa