TRIBUNJAMB.COM - Marak isu adanya penggelembungan suara partai politik tertentu belakangan ini.
Terkait isu ini, dosen pemilu dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini menyerukan agar Komisi Pemilhan Umum (KPU) RI segera mengunggah semua Formulir C Hasil yang telah selesai.
Ini diperlukan untuk mengecek kebenaran isu penggelembungan suara.
Dalam program Kompas Petang Kompas TV, Minggu (3/3/2024), Titi menyayangkan penggunaan Sirekap oleh KPU yang dinilai menimbulkan kegaduhan terkait kasil penghitungan suara.
Ia menilai KPU gagal menyosialisasikan Sirekap dengan baik dan memiliki komunikasi publik yang kurang baik untuk menjelaskan anomali yang ada.
Baca juga: Daftar Caleg yang Diprediksi Jadi DPRD Provinsi Jambi, PAN dapat 10 Kursi
Baca juga: 4 Caleg Dapil Jambi Diprediksi Lolos DPD RI, Ada Pendatang Brau yakni Ivanda Awalina
"Untuk memastikan ada penggelembungan (suara) atau tidak, makanya KPU upload 100 persen (Formulir) C Hasil. Yang kedua, proses rekap di kecamatan yang sudah selesai, segera di-upload, jadi kita bisa mengecek apakah betul data yang naik turun dan akrobat dan memasukkan suara-suara tidak sah untuk partai," kata Titi.
"Karena kalau itu tidak terkonfirmasi segera, jangan salahkan spekulasi dan pemahan masyarakat kalau tetap berpandangan ada kecurangan, karena tidak pernah ada bantahan terhadap data (Sirekap) yang selalu diklaim sebagai alat bantu tersebut," lanjutnya.
Titi pun mengaku mendapati anomali suara yang membuat suara partai tertentu melonjak di Sirekap.
Menurutnya, terdapat anomali berupa suara tidak sah menjadi perolehan suara partai tertentu.
Meskipun demikian, Titi menegaskan, berdasarkan peraturan KPU, perolehan suara final akan ditentukan melalui data Formulir C Hasil rekapitulasi.
Namun, ia menyampaikan bahwa data yang salah tersebut masih dapat lolos jika tidak ada pihak yang mengajukan keberatan atau mengoreksi saat rekapitulasi.
Baca juga: 8 Caleg yang Diprediksi Jadi DPR RI Dapil Jambi - Fasha, Elpisina, Rocky Chandra hingga Edi Purwanto
Untuk itu, Titi menegaskan, penting bagi KPU untuk menampilkan seluruh Formulir C Hasil kepada publik.
"Kalau ada perbedaan data antara yang ditampilkan melalui Sirekap dengan (Formulir) C Hasil, itu sudah diatur dalam peraturan KPU yang dirujuk adalah (Formulir) C Hasil. Masalahnya, kalau ada yang mempersoalkan. Kalau tidak ada yang mempersoalkan, maka yang ditampilkan itu akan jalan terus. Tidak semua partai politik punya saksi saat rekapitulasi di kecamatan," kata Titi.
Simak berita terbru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Daftar Caleg yang Diprediksi Jadi DPRD Provinsi Jambi, PAN dapat 10 Kursi
Baca juga: Mimpi Sholat Berjamaah di Masjid: Pertanda Baik untuk Kehidupanmu!
Baca juga: 8 Caleg yang Diprediksi Jadi DPR RI Dapil Jambi - Fasha, Elpisina, Rocky Chandra hingga Edi Purwanto