• Kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai dengan spek
• Kendaraan menggunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirine)
• Kendaraan yang menggunakan plat nomor khusus atau rahasia.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Peminat Lelang Jabatan Eselon II di Lingkungan Pemkab Tebo Bertambah
Baca juga: Nginap di Hotel 4 Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Razia Pekat
Baca juga: Terkendala Biaya, Bayi Kembar Siam Asal Tanjabbar Belum di Rujuk ke Jakarta