TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN- Masyarakat di Kecamatan Batang Asai, Kabupaten Sarolangun banyak tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan calon presiden dan wakil presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten.
Banyaknya masyarakat tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena tidak memiliki KTP, surat keterangan pernah rekaman KTP dan syarat lainnya, meskipun sudah terdaftar di DPT.
Citra satu diantara calon pemilih dari Desa Sungai Pinang Kecamatan Batang Asai mengatakan, dirinya sedikit kecewa tidak bisa mengunakan hak pilihnya pada pemilu tahun 2024 ini.
"Saya punya undangan memilih, terdaftar di DPT, namun sayang tidak bisa mencoblos. Undangan sudah saya robek,"kata Citra kepada Tribun Jambi.com, Rabu (14/2/24).
Sementara petugas KPPS setempat mengatakan, aturan terbaru pemilu tahun 2024, calon pemilih bisa menggunakan hak pilihnya harus punya KTP, atau suket.
"Iya memang aturan begitu, kami tidak berani memberikan surat suara untuk masyarakat yang tidak punya KTP, meskipun dirinya terdaftar di DPT," tutur salah satu petugas KPPS.
Berdasarkan informasi yang didapatkan, masing-masing desa di Kecamatan Batang Asai cukup banyak masyarakat tidak dapat menggunakan hak pilihnya, karena tidak memiliki syarat KTP dan syarat lainnya.
Baca juga: Quick Count Pilpres Pukul 15.48 WIB, Prabowo-Gibran Unggul di Atas 55 Persen
Baca juga: Pasangan Prabowo-Gibran Unggul 53,94 Persen di TPS 9 Telanaipura, Tempat SAH Memilih
Baca juga: Meski Diguyur Hujan, Masyarakat Batang Asai Antusias Datang ke TPS untuk Nyoblos