TRIBUNJAMBI.COM -Pemilu 2024 memiliki beberapa perbedaan dengan pemilu-pemilu sebelumnya.
Berikut beberapa perbedaannya:
1. Serentak: Pemilu 2024 akan memilih presiden, wakil presiden, anggota DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota secara serentak di hari yang sama, yaitu pada tanggal 14 Februari 2024. Pada pemilu sebelumnya, Pilkada diselenggarakan pada tahun berikutnya.
2. Pencalonan Pilkada: Pada Pemilu 2024, calon kepala daerah hanya bisa diajukan melalui partai politik, tidak ada lagi jalur independen. Selain itu, partai politik harus memiliki minimal 20 persen perolehan kursi di DPRD provinsi maupun kabupaten/kota untuk bisa mengusung calon kepala daerah.
3. Sistem Pemilu Presiden: Pada Pemilu 2024, sistem pemilu presiden masih menggunakan sistem dua putaran. Jika tidak ada pasangan calon yang memperoleh 50 % + 1 suara pada putaran pertama, maka akan diadakan putaran kedua antara dua pasangan calon dengan suara terbanyak.
4. Penggunaan Teknologi: Pada Pemilu 2024, KPU akan menggunakan teknologi informasi yang lebih canggih untuk membantu proses penyelenggaraan pemilu, seperti e-rekap dan sistem informasi data pemilih (SIDAPIL).
5. Situasi Politik: Situasi politik pada Pemilu 2024 berbeda dengan pemilu sebelumnya. Pada Pemilu 2024, para pasangan calon presiden dan wakil presiden semuanya berasal dari koalisi partai politik yang ada di pemerintahan. Hal ini bisa membuat situasi politik lebih stabil dan tidak sepanas pemilu sebelumnya.
6. Sistem Pemilu:
Pemilu 2024: Sistem proporsional terbuka untuk DPR dan DPD.
Pemilu sebelumnya: Sistem proporsional tertutup untuk DPR (2009, 2014, 2019) dan DPD (2009, 2014).
7. Pencalonan Presiden:
Pemilu 2024:Batas maksimal usia presiden 65 tahun saat dilantik.
Calon presiden harus memiliki pengalaman minimal 5 tahun di bidang pemerintahan, legislatif, atau BUMN.
Calon wakil presiden harus memiliki pengalaman minimal 2 tahun di bidang pemerintahan, legislatif, atau BUMN.
Pemilu sebelumnya:Tidak ada batasan usia maksimal presiden.
Tidak ada syarat pengalaman khusus untuk calon presiden dan wakil presiden.
8. Tahapan Pemilu:
Pemilu 2024:Dimulai pada 14 Juni 2022.
Pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
Pemilu sebelumnya:Dimulai pada 20 Juni 2018 (Pilpres) dan 17 April 2019 (Pileg).
Pemungutan suara pada 17 April 2019 (Pilpres dan Pileg).
9. Kampanye:
Pemilu 2024:Kampanye melalui media sosial dibatasi.
Dana kampanye diawasi lebih ketat.
Pemilu sebelumnya:Aturan kampanye melalui media sosial belum seketat sekarang.
Pengawasan dana kampanye masih lemah.
10. Jumlah Peserta Pemilu:
Pemilu 2024:17 partai politik lolos verifikasi KPU.
Pemilu 2019:16 partai politik lolos verifikasi KPU.
Baca juga: Pj Bupati Tebo Aspan Salurkan Hak Suara Pemilu 2024 di TPS 16 Kelurahan Tebing Tinggi
Baca juga: Usai Berikan Hak Suara, Prabowo Ajak Masyarakat Tunggu Hasil Pemilu 2024