Pemkot Jambi Batalkan Caleg yang Lulus PPPK

Penulis: M Yon Rinaldi
Editor: Herupitra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi.

TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI- Pemkot Jambi mengumumkan pembatalan calon legislatif (Caleg) yang lulus PPPK di lingkungan Pemkot Jambi pada seleksi 2023 lalu. 

Hal ini di sampaikan Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi (PPI) Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Jambi, Andika Wahyu, Senin (12/2/2024).

Andika mengatakan "Afrizal" Calek yang lulus PPPK 2023 sudah dibatalkan kelulusannya berdasarkan surat pengumuman Walikota Jambi Nomor: Peg. 02/105/BKPSDMD.IV/2024.

"Surat pembatalan tersebut dikeluarkan 7 Februari 2024 lalu," ujarnya.

Lebih lanjut, Andika Wahyu mengatakan, pembatalan kelulusan saudara Afrizal dikarenakan tidak memenuhi persyaratan lainnya sebagai calon PPPK di lingkungan Pemkot Jambi. 

"Pada saat mendaftar dan mengikuti seleksi penerimaan PPPK di Lingkungan Pemkot Jambi, melanggar ketentuan pasal 16 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja," kata Andika Wahyu. 

Baca juga: 2.348 Orang Dinyatakan Lulus PPPK Kota Jambi, NIP Sedang Diproses

Baca juga: Masyarakat Padati Disdukcapil Tebo Demi Memilih Presiden dan Wakil Presiden

Surat pembatalan kelulusan tersebut berpedoman pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 dan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) nomor 14 tahun 2023.

Serta memperhatikan berita acara rapat Panitia Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Jambi formasi tahun 2023.

Dari surat tersebut menerangkan bahwa, membatalkan kelulusan calon PPPK formasi tenaga teknis di lingkungan Pemkot Jambi atas nama Afrizal, dengan nomor peserta 23- 5571- 381-0000106 pada formasi ahli pertama Widyaswara. 

Selain itu juga melanggar ketentuan pasal 20 ayat 2 peraturan menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 14 tahun 2023 tentang pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional. 

Untuk pengisian formasi yang kosong karena pembatalan Afrizal tersebut, kata Andika pihaknya sudah bersurat ke BKN. 

"Kini kami masih menunggu apakah diberikan pergantian, karena itu keputusan Panselnas Pusat," pungkasnya. (Tribunjambi.com/M Yon Rinaldi).

 Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Lagi, Pengantin Wanita Kabur Jelang Acara Pernikahan, Pesta Sudah Dipersiapkan Mempelai Pria

Baca juga: Terjunkan Kekuatan Penuh, Bawaslu Muaro Jambi Sisir APK Hingga ke Desa-desa 

Baca juga: Sosok Bivitri Susanti, Zainal Arifin Mochtar dan Feri Amsari yang Muncul di Dokumenter Dirty Vote

Berita Terkini