Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jambi periode 06 Januari - 28 Maret 2024. Jangan lewatkan kesempatan ini dan dapatkan souvenir menarik
TRIBUNJAMBI.COM - Pemerintah Provinsi Jambi menggelar pemutihan pajak sejak Januari 2024.
Melansir laman Instagram @samsat.kota.jambi, pemutihan pajak ini berlaku hingga Maret 2024.
"Hallo sobat pajak. Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor periode 06 Januari - 28 Maret 2024. Jangan lewatkan kesempatan ini dan dapatkan souvenir menarik," tulis akun tersebut.
Adapun pemutihan pajak kendaraan bermotor 2024 ini meliputi:
- Mutasi kendaraan pelat luar jambi ke plat BH (Jambi) dengan BBN-KB II (1 persen dari NJKB) gratis
- Bebas pokok dan denda BBNKB II dan kendaraan lelang
- Bebas pajak progresif
Baca juga: Pagi Ini Gempa Terjadi di Sumatera Barat, Warga Kota Padang Berhamburan Keluar dari Rumah
Baca juga: Rela Tinggalkan Gaji Besar di Pertamina, Ahok Dilarang Megawati untuk Mundur: Kita Lawan Penguasa
Baca juga: Debat Kelima Calon Presiden, Akademisi UNH Jambi: Semua Masih Sebatas Retorika
Gubernur Jambi Al Haris juga mengajak masyarakat unutk memutasikan kendaraan plat luar jambi ke plat BH.
Selain itu, juga ada souvenir menarik untuk masyarakat yang mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Untuk informasi pemutihan pajak kendaraan bermotor selengkapnya bisa langsung datangi Samsat terdekat.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Pagi Ini Gempa Terjadi di Sumatera Barat, Warga Kota Padang Berhamburan Keluar dari Rumah
Baca juga: Megawati Tuding TNI Polri Tak Netral dalam Pemilu, Eks KSAD Dudung Sebut Tuduhan Tak Berdasar
Baca juga: Debat Kelima Calon Presiden, Akademisi UNH Jambi: Semua Masih Sebatas Retorika
Baca juga: Akademisi UIN STS Jambi: Debat Capres Kelima Cukup Menjadi Gambaran Apa yang akan Dilakukan Kandidat