Penutupan oprasional batu bara di Jambi berdampak pada pasokan listrik. Karena batu bara Jmabi memasok PLTU
TRIBUNJAMBI.COM - Sebanyak 28 dari 44 perusahaan tambang di Provinsi Jambi memasok cadangan untuk PLTU PLN.
Kementrian ESDM mengkhawatirkan penyetopan angkutan batu bara di jalan umum di Provinsi Jambi dapat mempengaruhi pasokan cadangan untuk PLTU PLN di wilayah Sumatra.
Karenanya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Plt Dirjen Minerba, Bambang Suswantono berkirim surat ke Gubernur Jambi.
Intinya surat tersebut mengusulkan kepada Pemprov Jambi dalam hal ini Gubernur Jambi untuk mempertimbangkan pembukaan akses angkutan khusus tambang batubara untuk memasok batubara PLN dengan melewati jalan nasional Jambi.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Jambi Tandry Adi Negara mengakui, kalau ini terhenti tentu akan berimbas terhadap proses kelistrikan di wilayah Sumatra dan Jawa.
Namun, pihaknya dalam waktu dekat ini akan meminta data ke Kementrian ESDM terkait penugasan pengusaha tambang mana saja yang memasok untuk cadagang ke PLTU.
“28 tambang itu nanti akan kita mintai data dari ke Kementrian ESDM. Yang dapat penugasan ke PLTU itu. Sehingga nanti bisa dipetakan, yang mana melewati jalan nasional yang mana yang jalur sungai,” katanya, Rabu (31/1/2024).
Baca juga: RSUP Aktifkan Tim Kesiapsiagaan Pasca Ledakan di RS Semen Padang, Tim Gegana Sisir Lokasi
Baca juga: KPU Kota Jambi Simulasi Pemungutan dan Perhitungan Suara di Stadion Persijam, Undang 190 DPT
Sementara itu, Tandry menjelaskan, INGUB nomor 1 tahun 2024 yang diterbitkan itu sebetulnya tidak melarang angkutan batu bara hanya mengalihkan saja ke jalur sungai.
“Tapi kalau mau lewat darat ada proses izin yang diperlukan. Saya lihat dari INGUB itu seandainya bisa melalui sungai, itu silakan,” ujarnya.
Diketahui di Provinsi Jambi sendiri ada beberapa mulut tambang yang berada di pinggiran Sungai Batanghari dan ada juga yang berada di seberang jalan nasional.
“Jadi untuk jalan nasional jika melewati jalan umum menuju ke pelabuhan, maka wajib mengurus perizinannya ke BPJN Jambi,” pungkasnya.
Aturan Lewat Jalan Nasional
Usaha pertambangan di Jambi boleh melewati jalan nasional atau jalan umum, ini sedah diatur dalam Undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Hanya saja, ada syarat dan ketentuan berlaku yang harus ditaati usaha pertambangan.
UU no 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengaturnya berbunyi:
(1) Pemegang IUP dan IUPK wajib menggunakan jalan Pertambangan dalam pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan.
(2) Jalan Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibangun sendiri oleh pemegang IUP dan IUPK atau bekerjasama dengan:
a.pemegang IUP atau IUPK lain yang membangun jalan Pertambangan; atau
b. pihak lain yang memiliki jalan yang dapat diperuntukkan sebagai jalan Pertambangan, setelah memenuhi aspek keselamatan Pertambangan.
(3) Dalam hal jalan Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak tersedia, pemegang IUP dan IUPK dapat memanfaatkan sarana dan prasarana umum termasuk jalan umum untuk keperluan Pertambangan setelah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pemegang IUP dan IUPK dapat memberikan akses kepada masyarakat untuk menggunakan jalan Pertambangan setelah mendapat persetujuan dari penanggung jawab aspek keselamatan Pertambangan pada IUP dan IUPK.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kewajiban penggunaan jalan Pertambangan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Baca juga: Kunci Jawaban Tema 6 Kelas 3 Halaman 42, Percakapan Tentang BBM
Baca juga: CPNS dan PPPK 2024 - Formasi CPNS Untuk Penempatan IKN, Perhatikan Kementeriannya saat Daftar
Wajib Izin BPJN
Untuk menggunakan jalan nasional, usaha pertambangan wajib mengurus izin dari Kementerian PUPR dalam hal ini Balai pelaksanaan Jalan nasional (BPJN) Jambi.
Ini seperti disebutkan Kepada Dinas ESDM Provinsi Jmabi Tandry Adi Negara.
Dia menyebut, pemegang IUP dan IUPK jika menggunakan jalan umum maka mereka harus mengurus izinnya ke Kementrian PUPR dalam hal ini yaitu BPJN Jambi.
“Mereka akan mengurus persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan untuk melewati jalan nasional.”
“Pada saat mereka melewati jalan nasional berarti ada kompensasi yang diberikan baik berupa persyaratan teknis maupun persyaratan administrasi,” katanya, Rabu (31/1/2024).
Tandry bilang ada kompensasi yang diberikan kepada negara untuk bisa melewati jalan umum.
“Kompensasi itu dan agar bisa memperbaiki jalan tersebut jika rusak.”
“Setau saya pemegang IUP di Jambi untuk mengurus jalan nasional belum ada ya, tapi data jelasnya ada di BPJN Jambi,” imbuhnya. (Tribunjambi.com/Musawira)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: KPU Kota Jambi Simulasi Pemungutan dan Perhitungan Suara di Stadion Persijam, Undang 190 DPT
Baca juga: Bukan Anya Geraldine, Reza Rahadian Akui Adegan Kissing Paling Berkesan dengan BCL
Baca juga: Ajak Warga Patunas, KPU Tanjung Jabung Barat Gelar Simulasi Pencoblosan Surat Suara