Jalur Khusus Batubara

Penutupan Operasional Batu Bara di Jambi Berimbas pada Pasokan Listrik di Sumatera

Penulis: A Musawira
Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kemacetan angkutan batu bara di Jambi

TRIBUNJAMBI.COM - Sebanyak 28 dari 44 perusahaan tambang di Provinsi Jambi memasok cadangan untuk PLTU PLN.

Kementrian ESDM mengkhawatirkan penyetopan angkutan batu bara di jalan umum di Provinsi Jambi dapat mempengaruhi pasokan cadangan untuk PLTU PLN di wilayah Sumatra.

Karenanya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Plt Dirjen Minerba, Bambang Suswantono berkirim surat ke Gubernur Jambi.

Intinya surat tersebut mengusulkan kepada Pemprov Jambi dalam hal ini Gubernur Jambi untuk mempertimbangkan pembukaan akses angkutan khusus tambang batubara untuk memasok batubara PLN dengan melewati jalan nasional Jambi.

Kepala Dinas ESDM Provinsi Jambi Tandry Adi Negara mengakui, kalau ini terhenti tentu akan berimbas terhadap proses kelistrikan di wilayah Sumatra dan Jawa.

Namun, pihaknya dalam waktu dekat ini akan meminta data ke Kementrian ESDM terkait penugasan pengusaha tambang mana saja yang memasok untuk cadagang ke PLTU.

“28 tambang itu nanti akan kita mintai data dari ke Kementrian ESDM. Yang dapat penugasan ke PLTU itu. Sehingga nanti bisa dipetakan, yang mana melewati jalan nasional yang mana yang jalur sungai,” katanya, Rabu (31/1/2024).

Baca juga: RSUP Aktifkan Tim Kesiapsiagaan Pasca Ledakan di RS Semen Padang, Tim Gegana Sisir Lokasi

Baca juga: KPU Kota Jambi Simulasi Pemungutan dan Perhitungan Suara di Stadion Persijam, Undang 190 DPT

Sementara itu, Tandry menjelaskan, INGUB nomor 1 tahun 2024 yang diterbitkan itu sebetulnya tidak melarang angkutan batu bara hanya mengalihkan saja ke jalur sungai.

“Tapi kalau mau lewat darat ada proses izin yang diperlukan. Saya lihat dari INGUB itu seandainya bisa melalui sungai, itu silakan,” ujarnya.

Diketahui di Provinsi Jambi sendiri ada beberapa mulut tambang yang berada di pinggiran Sungai Batanghari dan ada juga yang berada di seberang jalan nasional.

“Jadi untuk jalan nasional jika melewati jalan umum menuju ke pelabuhan, maka wajib mengurus perizinannya ke BPJN Jambi,” pungkasnya.

Aturan Lewat Jalan Nasional

Usaha pertambangan di Jambi boleh melewati jalan nasional atau jalan umum, ini sedah diatur dalam Undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Hanya saja, ada syarat dan ketentuan berlaku yang harus ditaati usaha pertambangan.

UU no 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengaturnya berbunyi:

Halaman
123

Berita Terkini