Desakan pertama Koalisi Masyarakat Sipil ke Presiden Jokowi yakni meminta segera melakukan cuti dan memberikan kewenangan kepada Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin untuk menjalankan aktivitas Presiden.
TRIBUNJAMBI.COM - Koalisi Masyarakat Sipil membuat empat poin desakan untuk Presiden Jokowi.
Desakan itu bermula dari pernyataannya yang mengatakan bahwa presiden atau kepala negara boleh berpihak dan kampanye di Pilpres 2024.
Berikut desakan dari Koalisi Masyarakat tersebut yang dilansir dari Tribunnews.com.
Pertama, Presiden Jokowi diminta segera melakukan cuti dan memberikan kewenangan kepada Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin untuk menjalankan aktivitas Presiden.
"Akan jauh lebih baik lagi jika Presiden sadar diri untuk mundur dari jabatan Presiden dan membuat dirinya bebas dalam berpolitik pemenangan Pemilu," ungkapnya.
Jika Presiden tidak segera mengajukan cuti atau mundur sejak pernyataanya hari ini, maka Koalisi Masyarakat Sipil menilai potensi kecurangan pemilu akan tinggi dan besar terjadi.
Kedua, meminta semua pejabat publik yang mencalonkan diri dan menjadi tim pemenangan dalam Pemilu untuk mundur dari jabatannya untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan fasilitas negara.
Baca juga: Buntut Presiden Boleh Memihak, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Jokowi Cuti atau Mundur
Baca juga: Update Cedera Cristiano Ronaldo, Sudah Melewatkan Latihan di Al-Nassr Selama 8 Hari Berturut-turut
Baca juga: Mahfud MD Dapat Gelar Adat dari Raja Lampung, Kini Bergelar Batin Perkasa Sai Bani Niti Hukum
Ketiga, mencopot pejabat negara (Menteri) yang diduga kuat menyalahgunakan kekuasaan dan fasilitas jabatannya untuk kepentingan politik elektoral.
Keempat, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai lembaga pengawas Pemilu untuk berani mengambil langkah tegas dalam menindak setiap pejabat negara yang melakukan penyalahgunaan kekuasaan dan fasilitas untuk kepentingan Pemilu.
Sebelumnya diberitakan, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Presiden Jokowi untuk cuti atau mundur dari jabatannya.
Desakan tersebut terkait pernyataannya yang menyebutkan presiden atau kepala negara boleh memihak dan berkampanye di Pilpres 2024.
Dalam pernyataannya beberapa waktu lalu, Jokowi menyebutkan pejabat publik sekaligus pejabat politik mulai dari Presiden dan para Menteri boleh berpihak.
Keberpihakan yang dimaksud Presiden Jokowi dengan tidak menggunakan fasilitas
Namun pernyataan kepala negara Indonesia itu ditentang oleh Koalisi Masyarakat Sipil.
Mereka mendesak agar Presiden Jokowi segera mengambil cuti atau mundur dari jabatan jika ingin memihak ataupun berkampanye di Pilpres 2024.
Seperti yang disampaikan salah satu anggota Koalisi Masyarakat Sipil sekaligus Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Julius Ibrani.
Baca juga: Bryan Sebut Keberpihakan Jokowi di Pilpres 2024 Semakin Tunjukan Keinginan Bangun Dinasti Politik
Dia mengatakan pihaknya memandang pernyataan Presiden Jokowi yang merupakan hal yang berbahaya.
Sebab, dapat mendorong semakin meluasnya praktik-praktik kecurangan dalam Pemilu.
"Penting dicatat, dalam kontestasi Pemilu 2024 jelas sekali terlihat keberpihakan Presiden dan alat-alat negara terhadap salah satu calon sejak awal, mulai dari bagi-bagi posisi menteri, keterlibatan para menteri dalam mendukung capres-cawapres yang merupakan menteri aktif dan putra presiden-yang maju ke kursi pemilu lewat Putusan Pamannya yang merupakan adik ipar presiden," ungkap Julius kepada Tribunnews.com, Kamis (25/1/2024).
Selain itu, ia mengatakan keterlibatan lembaga-lembaga negara untuk mempromosikan calon ini semakin terang benderang yaitu pengerahan aparat pertahanan dan keamanan dalam kegiatan pemilu.
Seperti memasang baliho pasangan calon dukungan presiden, mencabut baliho pasangan capres-cawapres lainnya, dan puncaknya di media sosial Kementerian Pertahanan pada 21 Januari 2024 mencuit di X dengan tagar #PrabowoGibran, meski kemudian diklarifikasi sebagai salah pencet autocorrect dalam pemilihan tagar.
"Jokowi seharusnya menghentikan permainan politik yang memanfaatkan alat negara dan memastikan netralitasnya dalam kontestasi Pemilu 2024," ungkapnya.
PPernyataanPresiden Jokowi
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyebut seorang kepala negara boleh memihak salah satu pasangan calon (paslon) dalam kontestasi Pilpres 2024.
Baca juga: BREAKING NEWS Rumah Panggung di Desa Teluk Rendah Ilir Tebo Hangus Terbakar
Tak hanya itu, Jokowi juga berpandangan seorang presiden memiliki hak untuk ikut berkampanye.
Pernyataan itu disampaikan Jokowi saat berada di Terminal Selatan Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (24/1/2024) di depan Menteri Pertahanan sekaligus capres nomor urut dua, Prabowo Subianto.
"Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja."
"Presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh."
"Tapi, yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. (Jadi) boleh (presiden kampanye)," ujar Jokowi kepada awak media, Rabu.
Pernyataan Presiden Jokowi tersebut lantas menjadi sorotan karana saat ini putranya, Gibran Rakabuming Raka, ikut dalam kontestasi Pilpres 2024.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Viral Aksi Pria di Tanjung Priok Bakar Sajadah di Dalam Masjid, Warganet: Bukan Manusia!
Baca juga: Download MP3 Pakai Spotify Lagu Nella Kharisma hingga Didi Kempot Nonstop
Baca juga: Cara Lapor SPT Pajak 2023, Paling Lambat Lapor Pajak Tahunan pada Bulan Maret 2024
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com