TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jambi telah melakukan dua kali penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di tempat terlarang.
Penertiban pertama pada 3 Januari 2024 dan kedua pada Kamis 11 Januari 2024.
Namun pasca penetiban kedua Kamis lalu, ada sejumlah APK caleg yang diturunkan oleh Bawaslu dan Stakholder ditinggalkan menumpuk di trotoar Simpang lampu merah Kota Baru, tepat di depan kantor Camat.
Artinya APK tersebut dibiarkan tergeletak sudah selama 4 hari sejak Kamis lalu.
Adanya APK yang menumpuk di trotoar tentu merusak keindahan tata kota.
Padahal seharusnya APK yang sudah ditertibkan oleh Bawaslu dan stakholder disimpan di kantor Bawaslu, kantor camat ataupun kantor Panwaslu Kecamatan.
Baca juga: Viral Angela Tanoe Salah Ucap Nama Ganjar Malah Prabowo, Relawan Auto Riuh: Maaf . . .
Baca juga: Luna Maya Ikut Jalan Kaki Temani Maxime Bouttier Antar Sang Ibu ke Pemakaman
Ketua Bawaslu Kota Jambi, Johan Wahyudi mengatakan bahwa ia belum mengetahui soal hal tersebut.
Pada saat penertiban, kata Johan Bawaslu selalu mengimbau bahwa APK yang sudah diturunkan jangan sampai ada yang tertinggal dibawah.
Namun kata dia dalam proses penertiban memang kadang ditemukan APK yang diturunkan namun tidak dibawa, karena kekurangan sumberdaya dan peralatan yang memadai.
"Iya terkadang seperti itu memang, tapi ini akan kita teruskan untuk segera dibawa," ujarnya, Senin (15/1/2024).
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Ribuan Pemilih Pemula di Tanjabbar Belum Rekam E-KTP
Baca juga: Korban Kecelakaan Kerja di PT NAR Tebo Minta Kepastian soal Santunan
Baca juga: Viral Bocah Diikat di Bak Truk Tanpa Baju Sambil Menangis, Ketahuan Mancing di Tambak Ikan