TKN Prabowo-Gibran menginginkan pihak yang kalah di Pilpres putaran 1 gabung ke pihaknya
TRIBUNJAMBI.COM - Jika Pilpres berlangsung dua putaran, Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran menginginkan pihak yang kalah gabung ke pihaknya.
Ini disampaikan Bicara Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran Viva Yoga Mauladi dalam dialog di Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Senin (15/1/2/2024).
“Seandainya nanti ada putaran kedua, kami menginginkan pasangan yang kalah bergabung dengan Prabowo-Gibran,” ucap Viva.
Nantinya, kata Viva, keputusan koalisi dengan pihak yang kalah akan ditentukan oleh petinggi partai politik yang mendukung Prabowo-Gibran.
“Jadi kita fokus dalam rangka untuk menghargai aspirasi, proses demokrasi, karena kita akan menuju pada pemilu 14 Februari 2024,” kata Viva.
“Proses komunikasi dengan partai politik yang lain, ya, tapi dalam rangka untuk menghargai proses demokrasi kita terus berjuang dalam rangka untuk memberikan kepercayaan kepada masyarakat.”
Baca juga: Akibat Timpukan Kayu Besi Penyangga Jembatan Beatrix Bengkok, Akses Kendaraan Mobil Masih Ditutup
Baca juga: Menangkan Prabowo Gibran Sekali Putaran, TKD Prabowo Gibran Jambi Roadshow ke 11 Kabupaten/kota
Jadwal hingga Syarat Pilpres 2 Putaran
Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 kemungkinan besar berlangsung 2 putaran.
Opsi itu mengacu pada publikasi hasil sejumlah lembaga survei mengenai elektabilitas pasangan capres-cawapres yang belum menyentuh angka di atas 50 persen.
Jika merunut dari hasil survei itu elektabilitas pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Prabowo-Gibran, rata-rata di atas angka 40 persen.
Sementara dua paslon lainnya, capres-cawapres nomor urut 1 Anies-Muhaimin dan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar-Mahfud kejar-kejaran untuk bisa lolos ke putaran 2 Pilpres.
Pemenang pertama dan kedua nantinya akan maju di putaran dua.
Sedangkan pasangan yang mendapat suara paling sedikit akan tersingkir di Pilpres dan tidak bisa ikut pada putaran 2.
Lalu seperti apa Pilpres 2 putaran itu?
Berikut hal-hal yang perlu diketahui sebagaimana dirangkum Tribunnews.com, Senin (15/1/2024);
1. Diatur dalam UUD 1945
Pilpres 2 putaran diatur dalam konstitusi atau Undang-Undang Dasar 1945.
Lebih jelas diatur pada Pasal 6A Ayat (3) UUD menyebutkan bahwa untuk dinyatakan sebagai pemenang pilpres, pasangan calon presiden dan wakil presiden harus mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pemilu.
Dengan catatan memperoleh sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.
Jika tidak ada satu pun pasangan calon yang memenuhi syarat tersebut, maka digelar pilpres putaran kedua.
"Dalam hal tidak ada pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai presiden dan wakil presiden," demikian Pasal 6A Ayat (4) UUD 1945.
Ketentuan mengenai pilpres putaran kedua diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Sebagaimana bunyi UUD, apabila tidak ada pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai pemenang, maka paslon yang mendapat suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali melalui pemilu.
Jika perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama didapat oleh 2 paslon maka kedua paslon tersebutlah yang maju ke pilpres putaran kedua.
Namun jika perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama diperoleh 3 paslon atau lebih, penentuan peringkat pertama dan kedua dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang.
"Dalam hal perolehan suara terbanyak kedua dengan jumlah yang sama diperoleh oleh lebih dari satu pasangan calon, penentuannya dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang," demikian Pasal 416 Ayat (5) UU Nomor 7 Tahun 2017.
Nantinya pasangan calon yang mendapat suara terbanyak akan ditetapkan sebagai pemenang dan selanjutnya dilantik sebagai presiden dan wakil presiden RI.
Baca juga: Politikus Bukan Pejabat Publik, Kaesang Enggan Ikuti Jejak Jokowi dan Gibran Karena Gajinya Kecil
Baca juga: Pemuda di Jambi Duel Pakai Sajam Viral, Polisi Ungkap Mereka Berteman dan Sudah Damai
2. Jadwal Pilpres 1 Putaran dan 2 Putaran
Pilpres 2024 dibuat dalam dua skenario yakni 1 putaran dan 2 putaran.
Jika pada putaran 1 ada pasangan capres-cawapres meraih suara di atas 50 persen maka dinyatakan sebagai pemenang dan tidak ada lagi putaran 2.
Berikut jadwal tersisa Pilpres 1 putaran:
1. Masa kampanye pemilu: 28 November 2023-10 Februari 2024
2. Masa tenang: 11-13 Februari 2024
3. Pemungutan dan penghitungan suara
Pemungutan suara: 14 Februari 2024
Penghitungan suara: 14-15 Februari 2024
Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 15 Februari 2024-20 Maret 2024
4. Penetapan hasil pemilu
Jika tidak ada PHPU (perselisihan hasil pemilu): paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan dari MK
Jika ada PHPU: paling lambat 3 hari setelah putusan MK
5. Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden 20 Oktober 2024
Jadwal Putaran 2 Pilpres:
1. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 22 Maret 2024-25 April 2024
2. Masa kampanye pemilu: 2-22 Juni 2024
3. Masa tenang: 23-25 Juni 2024
4. Pemungutan suara: 26 Juni 2024
5. Penghitungan suara 26-27 Juni 2024
6. Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 Juni 2024-20 Juli 2024
Update berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Menangkan Prabowo Gibran Sekali Putaran, TKD Prabowo Gibran Jambi Roadshow ke 11 Kabupaten/kota
Baca juga: Uang Guru di Lampung Senilai Rp 14 Juta Dikuras: Mesin ATM Diganjal
Baca juga: Akibat Timpukan Kayu Besi Penyangga Jembatan Beatrix Bengkok, Akses Kendaraan Mobil Masih Ditutup
Baca juga: Politikus Bukan Pejabat Publik, Kaesang Enggan Ikuti Jejak Jokowi dan Gibran Karena Gajinya Kecil