Kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup.
Kasus ini merupakan pengungkapan narkoba terbesar yang dilakukan aparat di Jambi pada tahun ini.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Prakiraan Cuaca Jambi Besok - Kerinci hingga Kota Jambi Waspada Hujan Ringan hingga Hujan Petir
Baca juga: Pemenang Satu Unit Rumah Jalan Sehat HUT ke-67 Provinsi Jambi Ternyata Belum Miliki Tempat Tinggal
Baca juga: Prediksi Skor Chaves vs Sporting CP, Cek Head to Head dan Statistik Tim, Kick off 01.00 WIB