TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Satres Narkoba Polresta Jambi mengungkap peredaran narkotika dan obat-obatan (narkoba) jaringan internasional dengan barang bukti 52 kilogram sabu-sabu.
Jaringan internasional itu melibatkan oknum sipir di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi bernama M Afiful Akbar Magguna alias MA (27) dan lelaki berinisial F (46).
"MA berperan sebagai penerima barang awal, sebelum dikirimkan ke Jakarta kepada tersangka F. Tersangka F sebagai penerima barang dan pengedar di Jakarta," ujar Kombes Pol Eko Wahyudi, Kapolresta Jambi, Jumat, (12/1/2023).
Dua tersangka diduga merupakan jaringan internasional dari Malaysia.
"Dari hasil penyelidikan, diduga ini merupakan jaringan internasional dari Malaysia ke Riau, ke Jambi lalu ke Jakarta melalui via darat," kata Eko.
Modus operasi mereka menggunakan kendaraan roda empat, setelah itu barang bukti atau narkoba ditinggalkan di suatu tempat yang sudah dijanjikan oleh para tersangka.
Kombes Pol Eko Wahyudi menerangkan pengungkapan kasus berawal dari informasi dari masyarakat dan analisis terhadap kasus-kasus narkotika yang berhasil diungkap sebelumnya.
"Pada Sabtu, 6 Januari 2024, sekira pukul 23.30 WIB, di seputaran dekat SMPN 7, Simpang IV Sipin, akan dilakukan transaksi narkotika jenis sabu, yang akan dikirim ke Jakarta," kata Eko.
Berdasarkan informasi tersebut, anggota Satres Narkobа Polresta Jambi bergerak dan menemukan barang bukti 20 paket besar yang diduga sabu-sabu di tas hitam. Selanjutnya, tim melakukan control delivery ke Jakarta.
Pada Minggu, 7 Januari 2024, sekitar pukul 13.30 WIB, di depan pom bensin, Jalan Raya Serang, Jakarta, tepatnya di Kelurahan Panan Canangan, Kecamatan Cipocok, Serang, tim mengamankan seorang laki-laki berinisial F (46) alias A.
Saat itu, dia berencana melakukan penjemputan terhadap inisial R, yang saat ini masih diburu Polresta Jambi.
Setelah itu, kata Eko, tim kembali melakukan pengembangan kasus dan kembali ke Kota Jambi.
Hasilnya, tim menuju rumah di Jalan Kaca Piring, Kelurahan Simpang IV Sipin, Kota Jambi. Di sana, polisi berhasil mendapatkan seorang lelaki berinisial MA yang merupakan sipir Lapas Jambi.
"Kita berhasil mengamankan satu orang pelaku MA, dengan barang bukti 32 kilogram. Dari hasil pengungkapan kasus narkoba ini, total yang berhasil kita amankan untuk pelaku sebanyak dua orang yang pertama," ujar Kombes Pol Eko Wahyudi.
Dari tangan MA, polisi mendapatkan barang bukti yang diduga sabu-sabu sebanyak 32 paket besar.
Barang itu dalam kemasan plastik teh cina dalam dua tas warna hitam dan biru tua.
Dari hasil interogasi terhadap tersangka MA, diketahui bahwa benar dia yang mengirimkan 20 kilogram sabu-sabu tersebut ke Jakarta.
Secara keseluruhan, Satres Narkoba Polresta Jambi menemukan 20 paket besar yang diduga sabu-sabu dalam kemasan plastik teh cina, seberat 20.307.753 gram (20,307 Kg) dan 32 paket besar yang diduga sabu-sabu dalam plastik kemasan teh cina seberat 32.180.138 gram (32,180 Kg).
Selain itu, polisi menyita satu tas besar warna hitam, satu ponsel iPhone 15, satu ponsel Samsung a14, sebuah tas hitam dan sebuah tas biru tua.
"Total keseluruhan barang bukti seberat 52,487,891 Kg. Apabila dirupiahkan, maka barang bukti yang berhasil diamankan setara dengan Rp50 miliar," kata Kombes Pol Eko.
Upah Rp520 juta
Eko mengatakan dua tersangka mendapatkan upah puluhan juta rupiah dari per kilogram sabu-sabu.
"Pelaku mendapatkan upah per satu kilogram sabu sebesar Rp10 juta," kata Eko.
"Artinya, masing-masing kedua tersangka, baik MA dan F, mendapatkan upah mencapai Rp520 juta dari total barang bukti yang berjumlah 52 kilogram," lanjutnya
"Dari hasil pengungkapan itu, jika satu gram sabu disalahgunakan oleh lima orang, maka pengungkapan ini dapat menyelamatkan, lebih kurang 260 juta jiwa orang," ujarnya.
Ancaman Hukuman Mati
Polresta Jambi menerapkan pasal yang sama terhadap MA dan F.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi, mengatakan kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup," tuturnya, Jumat (12/1).
Saat ditanya perihal keterlibatan tahanan lapas dalam peredaran narkoba 52 kilogram, Eko mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman keterkaitan pihak lain.
"Hasil penyelidikan hanya oknum saja yang bermain," ujarnya.
Menurut pengakuan kedua pelaku pada polisi, dua tersangka itu baru sekali melakukan hal tersebut. "Menurut keterangannya baru kali ini," sebut Eko. (ifa)
Baca juga: Empat Jembatan Gantung di Sarolangun Roboh Dalam Sehari Disapu Air Sungai Saat Hujan Deras
Baca juga: Ini Perbandingan Waktu Perjalanan Palembang-Jambi Sebelum dan Sesudah Ada Tol Bayunglencir-Tempino