Barang itu dalam kemasan plastik teh cina dalam dua tas warna hitam dan biru tua.
Dari hasil interogasi terhadap tersangka MA, diketahui bahwa benar dia yang mengirimkan 20 kilogram sabu-sabu tersebut ke Jakarta.
Secara keseluruhan, Satres Narkoba Polresta Jambi menemukan 20 paket besar yang diduga sabu-sabu dalam kemasan plastik teh cina, seberat 20.307.753 gram (20,307 Kg) dan 32 paket besar yang diduga sabu-sabu dalam plastik kemasan teh cina seberat 32.180.138 gram (32,180 Kg).
Selain itu, polisi menyita satu tas besar warna hitam, satu ponsel iPhone 15, satu ponsel Samsung a14, sebuah tas hitam dan sebuah tas biru tua.
"Total keseluruhan barang bukti seberat 52,487,891 Kg. Apabila dirupiahkan, maka barang bukti yang berhasil diamankan setara dengan Rp50 miliar," kata Kombes Pol Eko.
Upah Rp520 juta
Eko mengatakan dua tersangka mendapatkan upah puluhan juta rupiah dari per kilogram sabu-sabu.
"Pelaku mendapatkan upah per satu kilogram sabu sebesar Rp10 juta," kata Eko.
"Artinya, masing-masing kedua tersangka, baik MA dan F, mendapatkan upah mencapai Rp520 juta dari total barang bukti yang berjumlah 52 kilogram," lanjutnya
"Dari hasil pengungkapan itu, jika satu gram sabu disalahgunakan oleh lima orang, maka pengungkapan ini dapat menyelamatkan, lebih kurang 260 juta jiwa orang," ujarnya.
Ancaman Hukuman Mati
Polresta Jambi menerapkan pasal yang sama terhadap MA dan F.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi, mengatakan kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup," tuturnya, Jumat (12/1).
Saat ditanya perihal keterlibatan tahanan lapas dalam peredaran narkoba 52 kilogram, Eko mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman keterkaitan pihak lain.