Total keseluruhan barang bukti seberat 52,487,891. Apabila di rupiahkan maka barang bukti yang berhasil di amankan setara dengan 50 milyar rupiah.
"Dari hasil pengungkapan itu, jika satu gram sabu di salah gunakan oleh lima orang, maka pengungkapan ini dapat menyelamatkan, lebih kurang 260 juta jiwa orang," ujarnya.
Kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Sipir Lapas Jambi Terancam Pidana Mati, Karena Miliki Rp 52 Kg Sabu dengan Nilai Rp 50 M
Baca juga: Prabowo Ingin Pemuda Tertarik Jadi Petani & Contoh Jerman: Sore di Ladang, Malam Naik Mobil ke Disko
Baca juga: 200 Rumah Warga Pulau Pandan Sarolangun Terendam Banjir, Masyarakat Krisis Makanan dan Air Bersih