"Setelah mendapatkan keterangan nanti baru akan kita lakukan rapat pleno untuk menentukan apakah ada pelanggaran dalam kegiatan tersebut atau tidak," katanya.
Menurut keterangan dari Ketua TKD kata amrina tidak ada kegiatan kampanye pada saat makan siang di Rumah Dinas Bupati.
Ia menyebutkan, kalau mengacu kepada PKPU 15 pasal 1 ayat 18 itu kan jelas bahwa kampanye adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi misi dan program.
"Jadi pemanggilan yang kami lakukan ini adalah untuk memastikan apakah disana ada kegiatan itu dilakukan atau tidak," imbuhnya
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Melahirkan di Kamar Mandi Siswi SMP Buang Bayinya di Depan Toko di Banyuwangi
Baca juga: BREAKING NEWS - Prabowo Subianto Tiba di Jambi dengan Private Jet
Baca juga: Kerap Dapat KDRT, Istri di Sumbar Racun Suami, Mayat Membusuk di Dekat Kandang Kambing