Sesuai aturan, pada tanggal Pemilu, kita akan libur nasional
TRIBUNJAMBI.COM - Pemilu 2024 akan diselengarakan secara serentak pada Rabu, 14 Februari 2024.
Pada 14 Februari itu, kita akan mencoblos untuk memilih presiden, wakil presiden, DPD, DPR RI dan DPRD Provinsi serta DPRD Kabupaten Kota.
Lantas, apakah 14 Februari 2024 dijadikan libur nasional?
Berdasarkan Pasal 167 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, hari pemungutan suara ditetapkan sebagai hari libur.
Melansir laman dpr.go.id, hari Pemilu 2024 yang jatuh pada 14 Februari 2024 telah ditetapkan menjadi hari libur nasional.
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan libur Pemilu 2024 bisa berpotensi 2 hari jika ada pilpres putaran kedua atau second round.
Baca juga: Terpinggirkan di Arsenal, Mohamed Elneny Diminati Klub Turki Trabzonspor
Baca juga: Manchester United Targetkan Anak Emas Italia Giorgio Scalvini sebagai Pengganti Varane
Merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, hari pemungutan suara pilpres putaran kedua dijadwalkan digelar 26 Juni 2024.
“Jadi selain pilpres dan pileg, kemungkinan jika ada second round maka nanti kita akan buat keppres (keputusan presiden) tersendiri terkait dengan pilpres,” ujar Anas usai rapat di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (12/9/2023), dikutip dari Kompas.com.
Sebagai informasi, Pemerintah telah menetapkan hari libur dan cuti bersama tahun 2024 sebanyak 27 hari.
Rinciannya, 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama. Jika ditambah dengan libur hari H Pemilu 2024 selama 2 hari, libur dan cuti bersama 2024 berpotensi menjadi 29 hari.
“Kalau nanti ditambah 2 (hari), berarti jadi 12 (cuti bersama), totalnya (libur dan cuti bersama) 29 hari. Jadi termasuk yang sangat panjang libur di tahun 2024,” kata Menpan RB.
Baca juga: Ayah di Semarang Bunuh Anaknya Demi Lindungi Keluarganya, Polisi Sebut Tindakan Berlebihan
Hari Libur Nasional 2024
1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi
8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
29 Maret: Wafat Isa Almasih
31 Maret: Hari Paskah
10-11 April: Hari Raya Idul Fitri 1445H
1 Mei: Hari Buruh Internasional
9 Mei: Kenaikan Isa Almasih
23 Mei: Hari Raya Waisak 2568 BE
1 Juni: Hari Lahir Pancasila
17 Juni: Hari Raya Idul Adha 1445H
7 Juli: Tahun Baru Islam 1446H
17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
16 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember: Hari Raya Natal
Daftar Cuti Bersama 2024
9 Februari: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek
12 Maret: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
8, 9, 12, 15 April: Cuti Bersama Idul Fitri 1445H
10 Mei: Cuti Bersama Kenaikan Isa Al Masih
24 Mei: Cuti Bersama Hari Raya Waisak
18 Juni: Cuti Bersama Idul Adha 1445H
26 Desember: Cuti Bersama Hari Raya Natal
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Andre Taulany Tak Peduli Disomasi karena Dilarang Nyanyikan Lagu Mungkinkah: Bodo Amat!
Baca juga: Wajah Luna Maya Pakai Sunblock Ketebalan Saat Liburan Bareng Maxime Bouttier Disorot: Make Up Suzana
Baca juga: Ayah di Semarang Bunuh Anaknya Demi Lindungi Keluarganya, Polisi Sebut Tindakan Berlebihan