Pemerintahan

Masuk WFC Dikenakan Retribusi, Pejalan Kaki Masih Digratiskan Kecuali Ada Even

Penulis: Sopianto
Editor: Hendri Dunan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas CV Bronut Tourism sedang berjaga di gerbang masuk WFC Kuala Tungkal.


TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL - Warga Tanjung Jabung Barat dihebohkan dengan kabar di media sosial yang menyebut, sekarang masuk Watter Front City (WFC) Kuala Tungkal harus bayar.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Parpora) Tanjabbar, Hermansyah mengatakan sejak 1 Januari 2024 mulai diberlakukan retribusi karcis masuk untuk Titian Orang Kayo Mustiko Rajo Alam atau yang biasa disebut dengan Jembatan Water Front City (WFC).

Dengan besaran retribusi untuk kendaraan roda dua sebesar Rp2.000, kendaraan roda empat Rp5.000 dan kendaraan angkutan Rp10.000.

Hal ini adalah merupakan kebijakan dari pihak pengelola WFC yang baru yaitu CV. Bronut Tourism, tiket itu berlaku selama 24 jam.

"Masuk WFC juga gratis bagi para pejalan kaki dan joging gratis untuk semua orang tanpa terkecuali, kecuali pada saat ada kegiatan yang besar," kata Hermansyah, Selasa (2/12).

Ia menjelaskan, hal yang perlu diketahui bahwa WFC sejak bulan November tahun 2023 telah diserahkan pengelolaannya kepada pihak ke 3, yakni CV. Bronut Tourism dengan sistem sewa Barang Milik Daerah (BMD). Ini berdasarkan Surat perjanjian sewa antara Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga Tanjabbar dengan CV. Bronut Tourism, Nomor 500.13.5.3/2097/DISPARPORA/2023.

"Kebijakan sewa BMD dilakukan dalam rangka upaya optimalisasi pemanfaatan barang milik daerah yang dapat memberikan kontribusi pada penerimaan PAD bagi pemerintah daerah," ujarnya.

Keputusan sewa BMD telah melalui proses pertimbangan dan penelaahan yang cukup panjang, sesuai Permendagri nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Dimulai dengan surat permohonan proposal pengelolaan dari CV. Bronut ke Bupati Tanjung Jabung Barat, yang telah disetujui oleh Bupati melalui surat Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 000.2/1813/BKAD/2023 Tanggal 28 Agustus 2023 Tentang Persetujuan Sewa BMD Kawasan Wisata Titian Orang kayo Mustiko Rajo Alam (WFC) kepada CV. Bronut Tourism.

"Yang sebelumnya terlebih dahulu dilakukan penilaian barang milik daerah oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Provinsi Jambi terhadap Objek Penilaian Jembatan WFC, dengan hasil penilaian sewa aset terhadap bagian bagian WFC adalah sebesar Rp.52.393.000,- (Lima puluh dua juta tiga ratus sembilan puluh tiga juta rupiah) include di dalamnya retribusi masuk, retribusi pedagang dan pajak. Uang sewa selanjutnya akan disetor ke kas umum daerah," ungkapnya.

Herman menjelaskan bahwa setoran PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari Objek Wisata WFC bukan dari pungutan tiket masuk melainkan dari uang sewa CV. Bronut ke pemerintah daerah setiap tahun sesuai surat perjanjian sewa.

Pungutan tiket masuk WFC sepenuhnya merupakan hak dan kebijakan pihak ketiga sebagai pihak yang mengelola Objek Wisata Titian Orang kayo Mustiko Rajo Alam (WFC) saat ini.

"Pemerintah Daerah berharap agar seluruh masyarakat dapat mendukung kebijakan pengelolaan objek wisata WFC saat ini untuk pengembangan objek wisata yang lebih baik ke depannya,"ujarnya.

Dikelola Pihak Ketiga Selama Lima Tahun

Sementar itu Fajri, pihak pengelolaan PT Bronut Tourism, mengatakan pengelolaan yang dalam bentuk sewa tersebut dilakukan selama lima tahun, setiap tahun akan ada evaluasi dari pihak dinas terkait.

Halaman
12

Berita Terkini