James Masukkan Potongan Tubuh Istrinya ke Dalam Ember, Tetangga Lemas saat Isi Ember Diperlihatkan

Editor: Herupitra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang suami mutilasi istrinya

“Saya tolah-toleh (melihat sekeliling) lalu lihat orangnya lengah, langsung keluar,” sambungnya.

Sempat Cekcok

Kasatreskrim Polres Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan James dan istrinya sempat cekcok sebelum pembunuhan terjadi.

Danang mengatakan korban meninggal dunia usai dipukul di bagian kepala dan dicekik oleh James.

Tak tahu bagaimana cara menyembunyikan mayat sang istri, James pun nekat memutilasi tubuh Made untuk menghilangkan jejak.

"Tersangka lalu memutilasinya memakai pisau besar (parang) dan pisau kecil menjadi 10 bagian," ujar Kompol Danang, Senin (1/1/2024).

Atas perbuatannya itu polisi akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap James.

James dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Terkait kasus tersebut, Kriminolog Universitas Indonesia Adrianus Meliala menyebut jika kasus mutilasi Ni Made berbeda dengan biasanya.

Pasalnya, Adrianus memandang jika pada awalnya pelaku tidak memiliki niat untuk memutilasi korban.

Melainkan hanya ingin melarikan diri.

"Bedakan antara motif membunuh dan motif mutilasi. Motif membunuh bisa saja karena dendam, marah luar biasa atau ekonomi," kata Adrianus saat dihubungi Warta Kota, Senin (1/1/2024).

"Paska kematian, pelaku bisa melakukan beberapa cara, salah satunya adalah mutilasi. Dengan cara ini, maka pelaku tidak perlu lari dan bisa bersikap biasa," lanjutnya.

Adrianus memandang bahwa dalam kasus tersebut, motif yang mendasari Lodewyk tega menghabisi nyawa korban adalah rasa kesal dan marah yang luar biasa pada istrinya.

"Setelah membunuh dan melakukan mutilasi, pelaku pun puas dan mengakui perbuatannya. Jadi, rasa marah luar biasalah yang diduga menjadi pemicu kekerasan ekstrim ini," ungkap dia.

Halaman
123

Berita Terkini