TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Sudirman meminta kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan rekanan, segera menyelesaikan temuan hasil pemeriksaan keuangan oleh BPK RI.
Penyelesaian ini harus segera dilakukan hingga 31 Desember 2023.
“Kami kasih limit waktu sampai 31 Desember ini, karena temuan ini menjadi perhatian BPK terkait tindaklanjut itu,” kata Sudirman, baru-baru ini.
Pemprov Jambi kata Sekda, sudah menyurati OPD, rekanan dan ASN yang mempunyai tunggakan untuk segera mengembalikan temuan tersebut.
“Tindaklanjut temuan BPK sudah sering kami lakukan. Jadi terkahir, dua malam kemarin saya pimpin rapat langsung untuk menagih temuan-temuan BPK, terutama dari pihak ketiga. Termasuk juga ASN yang ada tunggakan,” jelasnya.
Sudirman berharap, ada komitmen dari rekanan untuk mengembalikan temua tersebut. Dirinya menargetkan di atas 75 persen penyelesaian dari tindaklanjut itu.
“Sudah pernah kami sidangkan rekanan-rekanan yang tidak mengembalikan itu. Dari sejak 2010 hingga 2022 sudah kami tempuh langkah-langkah itu,".
"Iya, masih mendominasi memang di Dinas PUPR. PUPR nampak terasa besar karena rekanan itu kan banyak, ada yang Rp100 juta, ada yang di bawah Rp100 juta. Kemarin, kami panggil untuk bisa diselesaikan semua sampai Desember. Kita lihat lagi perkembangannya nanti,” bilang Sekda.
Sekda mewanti-wanti jangan sampai aparat penegak hukum (APH) yang akan masuk.
Untuk itu kata Sudirman, kepala OPD untuk segera melalukan langkah pengembalian kerugian negara, kalau dibiarkan, tetap akan tertumpuk.
“Temuan itu tidak hanya ditahun ini, tapi tahun-tahun sebelumnya, hampir setiap OPD pasti ada. Dinas kesehatan, dinas PUPR yang masih mendominasi, Dinas Pendidikan sudah mulai tertib. Jadi, kalau sudah untuk menyangkut temuan keuangan, itu harus dikembalikan,” jelasnya.
Baca juga: Harta Kekayaan Efer Segidifat, Kepala BPKAD Sorong Terjaring OTT KPK Bareng Pj Bupati & Pejabat BPK
Baca juga: Dewan Berharap OPD Pemprov Jambi Netral dalam Menghadapi Pemilu 2024