Sebelumnya, di sidang praperadilan, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Imelda Herawati menyebut jika bukti yang dibawa pihak Firli Bahuri tidak relevan.
Yakni dokumen bukti dugaan kasus suap Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) yang turut dibawa ke persidangan.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Bawa Dokumen KPK saat Sidang Praperadilan, Firli Bahuri Dilaporkan ke Polda Metro Jaya,
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Update Gempa Hari Ini di Nabire pada Rabu 20 Desember 2023: Dirasakan II-III Nabire
Baca juga: Viral Penjual Donat Dapat Rumah dan Uang Rp 155 Juta dari Pria Bule yang Pernah Ditolongnya
Baca juga: Minibus Tabrak Truk di Tol Medan-Tebingtinggi, Korban Satu Keluarga 4 Tewas 3 Luka-luka