TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Istri Pj Bupati Tebo Aspan, Arma Yanti Aspan masuk dalam kepengurusan Tim Pemenangan Daerah (TPD) pasangan Ganjar Mahfud Kabupaten Tebo dan menjabat sebagai Bendahara.
Bergabungnya Istri orang nomor satu di kabupaten Tebo kedalam tim pemenangan Capres tentu cukup menjadi perhatian.
Pasalnya KPU melarang Kepala Daerah untuk menjadi Tim Pemenangan pasangan Capres sesuai Pasal 64 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023.
Lantas bagaimana aturan untuk Istri Kepala Daerah?.
Anggota KPU Provinsi Jambi Divisi Hukum dan Pengawasan, Suparmin menjelaskan bahwa dalam PKPU tidak diatur terkait larangan bagi istri kepala daerah atau istri Pj.
"Setahu saya hanya kepala daerah, kecuali istrinya ASN juga," ujarnya, Senin (18/12/2023).
Terkait dengan jabatan yang melekat pada istri kepala daerah, sebagai Ketua Dharmawanita, Ketua TP PKK dan Ketua Dekranasda, Suparmin mengatakan bahwa hal itu tergantung dari regukasu internal organisasinya.
Namun yang jelas KPU tidak melarang istri kepala daerah untuk menjadi anggota tim sukses, terlebih statusnya tidak yang dilarang oleh KPU.
"Secara regulasi tidak ada larangan bagi istri kepala dserah jadi anggota TKD (tim sukses capres)," tegasnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Pengamanan Ibadah Natal, Polres Sarolangun Kerahkan Petugas Jaga Semua Gareja
Baca juga: Disperindag-Naker Tebo Pastikan Stok dan Harga Komoditi Pangan Stabil
Baca juga: Rilis Lagi Kode Redeem Mobile Legends ML Senin 18 Desember 2023, Serbu Hadiahnya Disini