TRIBUNJAMBI.COM - Hendri Cahaya Putra (26), predator yang diduga sodomi 30 anak-anak di Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah akhirnya ditangkap.
Pelaku ditangkap di Kota Bekasi, tepatnya di Water Oxi Zos, Jalan Taman Narogong Indah, Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalambu, Bekasi, Jawa Barat pada Rabu (6/12/2023) sekira pukul 14:00 WIB.
Saat konferensi pers yang dipimpin Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor dan Kasat Reskrim AKP Arlin Parlindungan pelaku yang sehari-hari sebagai montir ini membuat pengakuan menggemparkan.
Pelaku menyatakan telah mencabuli sebanyak 27 anak laki-laki dan dilakukan dalam kurun setahun terakhir ini.
Dalam pengakuannya tidak semuanya disodomi, melainkan 20 hanya diraba-raba alat kelaminnya dan 7 anak yang dirudapksa.
"Jumlah korban seingat saya 27 anak, bukan (semua) disodomi. Tapi saya pegang alat kelaminnya," kata Hendri Cahaya Putra, saat konferensi pers di Polres Tapanuli Tengah, Kamis (7/12/2023).
Baca juga: Dewi Perssik Ungkit Masa Lalu Saipul Jamil soal Kasus Pencabulan Anak: Jangan Menolak Lupa
Baca juga: Ibu Muda Terdakwa Pencabulan Anak di Jambi Hadirkan Ahli Forensik yang Pernah Jadi Saksi Ferdy Sambo
Modus tersangka ialah memanfaatkan keahliannya dalam bermain game online yang sehari-hari berada di bengkel. Sehingga anak-anak ini berdatangan di tempatnya.
Setelah korban terhanyut bermain game menggunakan handphone tersangka yang dipinjamkan, ia pun beraksi mulai meraba hingga menyodomi korban.
Kejinya perbuatan pelaku ditambah dengan caranya mengikat hingga menyumpal mulut korban memakai kain.
Katanya, perbuatan ini dilakukan karena tak bisa menahan nafsu.
Ia pun sempat ngaku merasa bingung atas apa yang diperbuatnya hingga tega melakukan hal tersebut.
"Karena nafsu saya yang tidak bisa ditahan. Kepada keluarga korban saya minta maaf sedalam dalamnya atas perbuatan yang saya lakukan. Karena saya pun bingung atas apa yang saya lakukan selama ini."
Korban Mengeluh Sakit
Pencabulan terhadap anak laki-laki dibawah umur ini terungkap berkat laporan salah satu orang tua korban.
Saat itu ada korban mengeluh sakit pada bagian anusnya karena perbuatan pelaku.
Dari data yang membuat laporan resmi ke Polres Tapanuli Tengah ada delapan anak yang menjadi korban pencabulan yakni HZ (10), SS (11), RRZ (11), AS (11), ADFT (11), FFL (11), MARH (13) DGA (10). Semua korban adalah warga Sorkam Kabupaten Tapanuli Tengah.
Sementara data dari yang dihimpun pihak korban dan pemerintah setempat, ada sekitar 30 an yang diduga dicabuli pelaku.
Atas perbuatannya tersangka diduga melanggar Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76 dari undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
"Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dengan denda maksimal 5 Miliar,"ungkap Kapolres.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Pengakuan Predator Pelecehan di Tapteng, Cabuli 27 Anak Laki-laki, Manfaatkan Keahlian Main Game
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Live Soore PSMS Medan vs PSPS Riau, Diwarnai Insiden Pemain Tolak Masuk Lapangan
Baca juga: Sosok Panca, Ayah yang Bunuh 4 Anaknya di Jagakarsa, Pengangguran dan KDRT Istri Karena Cemburu
Baca juga: Pensiunan Guru di Bogor Ditemukan Tinggal Kerangka di Dalam Sumur Sekolah, Hilang Sejak Januari 2023