Berita Jambi

Gunung Kerinci Berstatus Waspada Atau Level II, Pendakian Dibatasi Harus Radius 3 Km dari Puncak

Penulis: Rifani Halim
Editor: Deni Satria Budi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gunung Kerinci Kembali Erupsi, Semburkan Abu Setinggi 200 Meter, beberapa waktu lalu. Kini status Gunung Kerinci waspada level II. Untuk itu, BBTNKS meminta pendaki hanya dibolehkan mendaki hingga shelter II atau radius 3 Km dari puncak.

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pendakian Gunung Kerinci, dibatasi hanya dapat mendaki sampai shelter II atau radius 3 Km dari puncak gunung.

Pembatasan itu ditetapkan oleh Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (BBTNKS) tertanggal 8 Desember 2023. Hal itupun dilakukan dampak dari erupsinya Gunung Marapi di Sumatera Barat, beberapa hari lalu.

Keputusan itu berdasarkan surat pengumuman bernomor PG/1304/T.1/BIDTEK/KSA/12/2023. Surat itu ditandatangani oleh Kepala BBTNKS Haidir.

Dudung, Petugas Pos R10 atau Pos Registrasi Gunung Kerinci mengatakan, pendakian tetap boleh dilakukan, namun sampai batas shelter 2 atau radius 3 Kilometer dari puncak Gunung Kerinci.

Ketetapan itu berlaku mulai tanggal 8 Desember 2023 sampi batas waktu yang tidak ditentukan.

"Untuk info, pendakian Gunung Kerinci tidak ada penutupan, melainkan ambang batas yang diperbolehkan untuk pendakian," ungkap Dudung, Jumat (8/12/2023).

Dalam surat tersebut kata Dudung, juga diterangkan bahwa hasil pengamatan Gunung Kerinci berada di status Waspada atau Level II.

Maka dari itu, direkomendasikan untuk masyarakat dan pengunjung atau pendaki tidak diperbolehkan mendaki kawah yang ada di kawah Gunung Kerinci di dalam radius 3 Kilometer dari kawah aktif.

Dudung bilang, perihal surat tersebut pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap pendaki.

Pengawasan itu dengan surat pernyataan jika pendaki melewati batas yang ditentukan, maka itu di luar tanggung jawab pengelola.

"Untuk pengawasan terhadap pendaki di lapangan, kami melalui pernyataan yang diisi oleh pendaki tersebut. Namun, apabila sudah dilakukan hal demikian, pendaki tetap memaksa ke puncak dan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, maka di luar tanggung jawab pihak pengelola," papar Dudung.

Dalam poin surat pengumuman itu juga disebutkan bahwa keputusan diambil berkaca dari kejadian erupsi Gunung Marapi, Sumatera Barat.

"Hal ini dilakukan jangan sampai terjadi sesuatu yang tidak diinginkan seperti beberapa gunung di Indonesia yang saat ini banyak mengalami kenaikan keaktifan," tutur Dudung.

Baca juga: 4 Destinasi Wisata di Kerinci yang Sedang Hits, Ada Gunung Kerinci yang Indah

Baca juga: Ini Alasan KCBN Muarajambi Belum Ditetapkan UNESCO Jadi Warisan Dunia

Berita Terkini