TRIBUNJAMBI.COM,SAROLANGUN-Semua partai politik yang ikut sebagai peserta pemilu tahun 2024 di Kabupaten Sarolangun dipastikan sudah melaporkan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sarolangun.
Hal itu diungkapkan oleh Komisioner KPU Sarolangun Devisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, Yuliana saat di acara sosialisasi Pemilu 2024 bersama pihak media Sarolangun di hotel Golden, Selasa (5/12/2023).
Kata Yuliana, masa pelaporan RKDK oleh partai politik peserta pemilu tahun 2024 di Sarolangun sudah dibuka beberapa waktu lalu dan sudah berakhir.
"Hingga hari ini sebanyak 15 Parpol sudah dipastikan semua nya telah melaporkan RKDK-nya ke KPU Sarolangun," ujar Yuliana.
Ia menyebut, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) partai diwajibkan melaporkan RKDK. Karena bertujuan untuk mengakomodir seluruh dana kampanye.
"Semua partai harus melaporkan dana kampanye, bagi yang tidak melaporkan konsekuensinya bisa dikenakan sangsi, upama ada calegnya terpilih tidak bisa dilantik, karena syaratnya harus melaporkan RKDK," tutupnya.
Baca juga: KPU Sarolangun Targetkan Partisipasi Pemilih di Pemilu 2024 Capai 98 PersenĀ
Baca juga: KPU Sarolangun Akan Coret 2 Caleg, Ini Penyebabnya
Baca juga: Ketua TPD Edi Purwanto Buka Dialog dengan Tim Milenial Ganjar-Mahfud