TRIBUNJAMBI.COM - Nawawi Pomolango resmi dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi Ketua KPK sementara.
Pelantikan digelar di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/11/2023).
Pelantikan Nawawi Pomolango berdasarkan Keputusan Bersama (Keppres) Nomor 116/P Tahun 2023 Tentang Pemberhentian Sementara Ketua Merangkap Anggota KPK Masa Jabatan (2019-2024) dan Pengangkatan Ketua KPK Sementara Masa Jabatan 2019-2024 yang dibacakan Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara, Nanik Purwanti.
Usai pembacaan Keppres, selanjutnya pengucapan sumpah jabatan oleh Nawawi Pomolango.
Pengucapan sumpah disaksikan oleh Presiden Jokowi.
Nawawi menggantikan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK Sementara.
Baca juga: Koalisi Ganjar-Mahfud Disebut Kurang Koordinasi dan Tertekan Pengamat Sebut Belum Bisa Imbangi Rival
Baca juga: Cemburu Buta, Kakek di Bekasi Bunuh Kakak Sepupu Karena Menduga Korban Selingkuh dengan Istrinya
Sebelum dilantik, Nawawi Pomolango merupakan Wakil Ketua KPK periode 2019-2024.
Diberitakan sebelumnya, Firli Bahuri ditetapkan menjadi tersnagka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Karena statusnya, Firli Bahuri diberhentikan dari jabatan Ketua KPK.
Mekanisme pemberhentian sementara dan penunjukan ketua sementara KPK tersebut sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua UU KPK.
Selain itu, mengacu kepada Perppu Nomor 1 tahun 2015 yang telah disahkan DPR menjadi UU Nomor 10 tahun 2015 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Resmi Lantik Nawawi Pomolango Jadi Ketua KPK",
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Cemburu Buta, Kakek di Bekasi Bunuh Kakak Sepupu Karena Menduga Korban Selingkuh dengan Istrinya
Baca juga: Update Cuaca, Hujan Lebat Berpotensi Terjadi Sebagian Besar Wilayah di Jambi
Baca juga: Koalisi Ganjar-Mahfud Disebut Kurang Koordinasi dan Tertekan Pengamat Sebut Belum Bisa Imbangi Rival