TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kasus dugaan perselingkuhan antara pengusaha Kota Jambi, berinisial Ar alias KA, dengan seorang artis ibu kota, DJ DC, semakin meruncing.
Sidang perceraian Ar dengan istrinya, berinisial AS, akan akan digelar di Pengadilan Agama Kota Jambi pada Selasa (28/11) pukul 09.00 WIB.
"Benar, besok (hari ini; red) ada sidang pertama perkara gugat cerainya. Sidang akan di mulai pukul 09.00 wib," ujar Panitera Hukum Pengadilan Agama Jambi, Raudah Rachman, Senin (27/11).
Sebelumnya diberitakan bahwa AS kesal dengan kelakuan DJ DC karena sudah berani menghubungi anaknya dan Ar.
AS menyebut kalau DJ DC sudah menelepon anaknya dan mengajak untuk bertemu di Jakarta.
Bahkan, AS mengatakan bahwa DJ DC menyebut dirinya sebagai "mama baru" bagi anak-anaknya dan Ar.
AS juga meceritakan pengakuan anaknya yang sudah video call dengan DJ DC.
"(Anak) yang kecil sudah ngomong sama, sudah video call. Anak aku bilang 'tante itu ngomong, kamu lucu deh, mau nggak kamu main ke Jakarta?" kata Ayu Soraya dilansir dari kanal YouTube Intens Investigasi.
AS mengatakan anaknya yang masih kecil sudah terpengaruh hingga meminta "mama baru". "Pas pulang anak aku ngomong, Ma, adik mau mama baru dong. Aku jawab, siapa mama baru? Disebutlah namanya (DJ DC)," tuturnya.
AS mengatakan bahwa DJ DC menyebut dirinya mama baru bagi anak-anaknya.
"Iya, mama baru, katanya. Ini mama baru," katanya menirukan kalimat dari DJ DC.
Setelah kejadian itu, AS langsung menegur suaminya, Ar. Dia mempertanyakan maksud suaminya yang sudah mengenalkan DJ DC dengan anak-anaknya.
Dia menegaskan bahwa tak masalah jika Ar ingin mengenalkan DJ DC ke anak-anaknya.
Namun, itu setelah resmi bercerai. "Aku bilang ke suami, ngapain sih dikenalin dulu, ada saatnya.
Nanti selesai dulu sama aku, baru kenalin"" kata AS.
"Dia jawab, ya nggak tahulah, namanya nggak sengaja," lanjutnya.
AS menegaskan sudah tak bermasalah perihal hubungan suaminya dengan DJ DC.
Namun, dia berharap suaminya dan DJ menghargainya yang sampai kini masih menjadi istri sah.
Dia meminta DJ DC untuk tidak memaksa anaknya memanggil mama.
"Aku nggak mau mempermasalahkan hubungan mereka. Tapi, tolong hargai aku sebagai istri sah," jelasnya.
"Jangan memaksa anak aku untuk memanggilnya mama," sambungnya.
808 Kasus Setahun
Periode 1 Januari hingga 1 November 2023, Pengadilan Agama Kota Jambi, menerima 1.016 kasus gugatan perceraian.
Dari jumlah itu, gugatan cerai diajukan istri terhadap suami ada 808 kasus dan cerai talak diajukan suami ke istri ada 208 kasus.
Panitera Hukum Pengadilan Agama Jambi, Raudah Rachman, mengatakan cerai gugat merupakan kasus perceraian yang diajukan istri kepada suami.
"Jadi sejak Januari kemarin 808 istri menggugat cerai suaminya," ujarnya Senin (27/11).
Dari 808 gugatan, 760 kasus telah diputuskan pengadilan dan 48 kasus masih tahap persidangan.
Sementara itu, 679 kasus gugatan cerai dikabulkan Pengadilan Agama Kota Jambi, sisanya bisa dimediasi.
Raudah mengatakan gugatan itu dilatar belakangi beberapa faktor yang berujung perselisihan dan pertengkaran.
Faktor ekonomi menjadi penyebab terbayak gugatan perceraian. Selain itu, adanya pihak ketiga dan pengaruh Narkoba.
"Jadi pertengkaran dan perselisihan juga ada yang berujung KDRT," ujarnya
Raudah menceritakan ada juga kecemburuan yang disebabkan oleh pengaruh medsos. Namun, itu tidak bisa dijadikan alat bukti.
"Kalau medsos itu, biasanya kerena kecemburuan," ujarnya. (cay)
Baca juga: Makan Beras yang Hanyut di Sungai, Kisah Guru di Daerah Terpencil Sarolangun dan Batanghari Seri 2