Hasil Visum Dokter Qory Setelah Alami KDRT, Bekas Luka Memar Hampir di Seluruh Tubuh

Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jadi korban KDRT Qory Ulfiyah Ramayanti saat kabur dari Willy Sulistio pada Senin (13/11/2023).

TRIBUNJAMBI.COM - Hasil visum dokter Qory Ulfiyah Ramayanti dibeberkan pihak kepolisian.

Bertahun-tahun dokter cantik dari Bogor ini mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dari suaminya, Willy Sulistio.

Hingga akhirnya dokter Qory kabur mencari perlindungan dan akhirnya melaporkan suaminya ke Polres Bogor.

Hasil visum dokter Qory ditemukan bekas luka memar hampir di seluruh tubuh dokter Qory.

Di antaranya di bibir atas, lengan, paha, hingga pinggul korban.

AKBP Rio Wahyu Anggoro selaku Kapolres Bogor mengatakan, hasil visum tersebut sudah bisa memenuhi syarat untuk menetapkan Willy sebagai tersangka.

"Barang bukti ada 2 buah pisau dapur, keterangan visum et repertum. Sudah memenuhi (untuk ditetapkan tersangka),"

Baca juga: Kronologi Warga Tungkal Tewas Tenggelam di Sungai Batanghari, Berawal dari Ponsel dan Kunci Motor

Baca juga: Kondisi Dokter Qory saat Datang ke P2TP2A, Jalan Kaki Cari Perlindungan Usai Alami KDRT

"Itulah yang menyebabkan korban meninggalkan rumah dan mencari perlindungan ke P2TP2A," ujar Rio saat konferensi pers, Jumat (17/11/2023).

Luka tersebut, kata Rio, diduga disebabkan oleh tindakan Willy yang memukul wajah dan kepala korban dengan tangan kosong.

Mengutip Kompas.com, pelaku juga sering menendang kaki, paha, hingga menginjak leher korban.

Bahkan, pelaku kerap menakut-nakuti korban menggunakan pisau.

Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor pun kini menggandeng psikolog untuk membantu mengatasi trauma yang dialami korban.

"Korban mengalami KDRT sudah sering dan berulang," ujarnya.

Pasca laporan KDRT, Polres Bogor bertindak dan menetapkan suami dokter Qory sebagai tersangka.

"Kami menemukan bukti yang cukup bahwa menerapkan kekerasan dalam rumah tangga yang membuat korban kabur dari rumah," ujar Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada wartawan, Jumat (17/11/2023).

Atas perbuatannya, Willy terancam hukuman lima tahun penjara.

"Pelaku dijerat dengan pasal 44 Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)," tegasnya.

Kondisi dokter Qory saat tiba di rumah aman

Bertahun-tahun jadi korban Kekerasan Dalam Rumah tangga (KDRT) suaminya, dokter Qory Ulfiyah Ramayanti (37) memutuskan pergi dari rumah, Senin (13/11/2023) dini hari.

kaburnya dokter Qory sempat menghebohkan dunia maya, karena warganet menduga dokter cantik di Bogor itu mengalami KDRT dari suaminya.

Sebelum dokter Qory kabur, dia masih mendapat kekerasan dari suaminya, Willy Sulistio.

Qory yang tengah hamil 6 bulan itu diancam dengan pisau lalu ditampar.

Dokter Qory juga dipukul dan diinjak-injak di bagian leher belakang.

Baca juga: Chord Gitar dan Lirik Lagu Kenangan Terindah - Samsons, Ada Video Klipnya

Baca juga: Terekam CCTV, Begini Kronologi Pengeroyokan di Kerinci

Qory kemudian melarikan diri ke rumah aman di unit Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

Kepada petugas P2TP2A, Qory awalnya kebingungan mencari perlindungan ke mana. Qory berjalan kaki mencari tempat perlindungan.

Lalu akhirnya tiba di rumah aman pada malam hari sekitar pukul 20.00 WIB.

Waktu itu, dokter Qory tidak mau ke rumah kerabat dan keluarganya karena trauma usai mendapat kekerasan dari suami.

"Awalnya dia datang hari Senin sekitar jam 8 malam. Kantor saat itu sudah tutup. Nah, waktu itu (kedatangan an ditanya) dia nggak mau ke rumah kerabatnya dan langsung ke sini," kesaksian pengurus P2TP2A Kabupaten Bogor, Saryuni kepada Kompas.com, Sabtu (18/11/2023).

Saryuni mengungkapkan bahwa pada Senin malam itu dokter Qory datang seorang diri dengan berjalan kaki tanpa membawa apapun.

Saat itu, Qory yang kondisinya tengah hamil 6 bulan terlihat kelelahan murung seperti ada tekanan mental akibat penganiayaan.

"Posisi dia hamil jadi butuh banget perlindungan agar bisa stabil dan berfikir secara logis. (Dia bilangnya saat datang) dia takut. Akhirnya langsung kita lindungi dan diinapkan. Asesmen setengah jam karena dia oleng, dikasih minum, makan, biar dia tiduran," ujarnya.

Petugas kemudian memeriksa kondisi fisik dan kandungan. Hasilnya, Qory depresi akibat adanya tindakan kekerasan berulang kali.

Sementara ditemukan luka fisik di kepala dan punggung. Kepalanya masih sering pusing karena bekas diinjak di leher belakang.

"(Luka lebam) ada di paha dan punggung karena ditendang. Kalau kepala itu pusing karena diinjak dan ditendang. (Psikisnya) trauma yang cukup berat," ucap Suryani.

Atas kondisi tersebut, dokter Qory harus diinapkan lebih lama dan tidak boleh ada keluarga yang tahu keberadaannya.

Dia pun menutup komunikasi dengan siapa pun karena trauma yang cukup berat. Qory didampingi oleh psikolog.

"(Kondisi kandungan), alhamdulillah aman karena ada psikolog yang mendampingi ya. Dari Psikolog udah, pihak hukum udah," ucapnya.

Selama diinapkan itu, kabar orang hilang muncul atau viral dan membuat heboh masyarakat.

Baca juga: Leon Dozan Berani Hina Intitusi Polri, Willy Dozan: Saya Malu, Marah!

Qory pun dibujuk untuk datang ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor pada Kamis (16/11/2023) pukul 18.00 WIB.

Namun, dokter Qory sempat menolak. Lalu tak lama kemudian ia menyatakan siap melaporkan suaminya.

Petugas P2PT2A langsung menyediakan bukti-bukti KDRT dan selanjutnya menghubungi Kanit Reskrim Polsek Cibinong.

"Ya kita sebagai pendamping itu awalnya sudah kita ajak ke sini (lapor), cuman dia gak mau karena sangat sayang sama suaminya. Dia gak mau suaminya sampai kena," ungkapnya.

"Malam itu sebenernya dia juga masih belum mau karena belum stabil psikisnya. Jadi kita ngobrol step by step dan akhirnya dr Qory terbuka dan mau ke kantor polisi," jelas Suryani.

Sebelumnya diberitakan, suami dokter Qory, Willy Sulistio (39) ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT.

Willy dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga dengan ancaman kurungan penjara selama 5 Tahun.

"Tim menemukan 2 alat bukti sehingga kami menetapkan KDRT yang menyebabkan korban kabur dari rumahnya," ujar Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Jumat (17/11/2023).

"Kami menemukan bukti yang cukup bahwa menerapkan kekerasan dalam rumah tangga yang membuat korban kabur dari rumah," ujar Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada wartawan, Jumat (17/11/2023).

Atas perbuatannya, Willy terancam hukuman lima tahun penjara.

"Pelaku dijerat dengan pasal 44 Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)," tegasnya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hasil Visum Dokter Qory Keluar, Polisi Sebut Banyak Bekas Luka hingga Ungkap Kondisi Korban, 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Terekam CCTV, Begini Kronologi Pengeroyokan di Kerinci

Baca juga: Kronologi Warga Tungkal Tewas Tenggelam di Sungai Batanghari, Berawal dari Ponsel dan Kunci Motor

Baca juga: Kondisi Dokter Qory saat Datang ke P2TP2A, Jalan Kaki Cari Perlindungan Usai Alami KDRT

Berita Terkini