Berita Jambi

Pengakuan Ari Ditangkap Usai Keluar Lapas, Uang Hasil Penggelapan Mobil untuk Buka Usaha

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ari Setiawan (42) warga Kelurahan Paal V, Kecamatan, Kota Baru, Kota Jambi yang baru saja keluar dari pintu lapas kelas II B Tebo ditangkap lagi oleh polisi soal kasus penggelapan mobil Daihatsu Xenia.

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ari Setiawan (42) warga Kelurahan Paal V, Kecamatan, Kota Baru, Kota Jambi yang baru saja keluar dari pintu lapas kelas II B Tebo ditangkap lagi oleh polisi soal kasus penggelapan mobil Daihatsu Xenia.

Ari mengatakan, dirinya sudah mengetahui akan ditangkap oleh polisi lagi setelah keluar dari pintu lapas kelas II Tebo soal kasus penggelapan mobil.

"Sudah tahu, sudah ( keluar lapas langsung ditangkap)," kata Ari pelaku penggelapan, Senin (13/11/2023).

Dia mengaku baru kali ini melakukan penggelapan kendaraan. Ari menjual mobil yang dia sewa dengan nominal 3 juta rupiah, hasilnya untuk membuka usaha.

"Sebelumnya ( dipenjara) 2 tahun. Hasilnya untuk buka usaha," ungkapnya.

Sebelumnya, Kapolsek Jelutung Iptu Al Imron menerangkan, modus pelaku melakukan penggelapan dengan cara menyewa atau merental mobil korbannya. Selanjutnya, pelaku menggadaikan mobil tersebut ke orang lain.

"Jadi pelaku ini ditangkap saat dia keluar Lapas Tebo. Kita koordinasi dengan pihak lapas. Jadi kita tangkap pas di depan pintu lapas," terang Imron, Senin (13/11/2023).

Lanjutnya, aksi penggelapan itu terjadi pada 29 September 2021 lalu. Pelaku menggadaikan satu unit mobil Xenia seharga Rp 30 juta. Sehingga, korban mengalami kerugian Rp 125 juta.

"Mobil itu digadaikan tanpa sepengetahuan si pemiliknya. Si korban dan tersangka ini sempat bertemu bagaimana agar (mobil) ditebus. Ternyata sampai saat ini pun tidak ditemukan kendaraannya karena sudah berpindah tangan ke orang lain," ujarnya.

Karena tak bisa mengembalikan mobil tersebut, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian pada akhir Desember 2022 lalu. Di mana saat itu pelaku juga tengah menjalani hukuman terkait kasus penggelapan mobil dengan modus yang sama.

"Awalnya kasus dia ini ditangani Polresta Jambi (kasus penggelapan). Dia kena vonis 2 tahun. Jadi, saat dia mengajukan PB (pembebasan bersyarat) langsung kita amankan pada 31 Oktober 2023," ungkap Imron.

Kapolsek berujar, saat ini pihaknya tengah mencari pelaku lain dalam kasus penggelapan mobil ini. Pelaku sekaligus penadah mobil berinisial U masih diburu.

"Iya yang U masih DPO. Peran dia ini yang menerima gadai awal. Kemudian, digadai ke yang lain-lain. Kalau masyarakat pernah merasa tersangka ini pernah rentak tapu kendaraanya tidak balik. Silakan lapor kepada pihak kepolisian terdekat," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Ia terancam hukuman maksimal 4 tahun kurungan penjara.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Kisah Syarif Fasha Dua Periode Membangun Kota Jambi

Baca juga: Baru Bebas, Ari Ditangkap Polsek Jelutung di Pintu Lapas Tebo Gegara Gelapkan Mobil

Baca juga: Pengusaha Travel di Jambi Tidak Prioritaskan Perjalanan ke Pulau Berhala

Berita Terkini