Berita Jambi

Di Depan Hakim, Zainal Abidin Sebut Masih Ada yang Belum Diproses KPK, Sidang Suap Ketok Palu RAPBD

Penulis: Abdullah Usman
Editor: Deni Satria Budi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang lanjutan kasus suap ketok palu RAPBD 2017 dengan terdakwa Hasani Hamid cs di Pengadila Tipikor Jambi, dengan Zainal Abidin, Sopyan ALi, dan lainnya, Rabu (8/11/2023)

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sidang kasus suap ketok palu RAPBD Jambi tahun 2017, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (8/11/2023) dengan terdakwa Hasani Hamid, Bustami, Yahya, Hasim Ayub dan Nurhayati.

Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK, menghadirkan enam orang saksi di antaranya Sofyan Ali dan Zainal Abidin.

Selain itu, juga dihadirkan Muhammadiyah, Sofyan, Ismed Kahar, dan Parlagutan Nasution.

Sidang yang diketuai Hakim Ketua Tatap Urasima Situngkir tersebut, dimulai pukul 13.30 WIB.

Di persidangan, JPU KPK menanyakan kepada para saksi terkait perihal uang ketok palu yang bergilir di lingkup DPRD Provinsi Jambi.

Saksi Zainal Abidin, yang merupakan mantan anggota dewan dari fraksi demokrat tersebut menuturkan, ada dugaan keterlibatan anggota dewan DPRD Provinsi Jambi dalam suap uang ketok palu yang belum ditahan oleh KPK.

Dalam keterangannya, saksi menanggapi keterangan yang disampaikan oleh juru bicara KPK, Ali Fikri beberapa waktu lalu tentang jumlah tersangka dalam kasus suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi.

"Jadi, saya menanggapi keterangan Ali Fikri, beliau pernah menyampaikan dalam keterangan persnya terkait 28 anggota DPRD yang menjadi tersangka suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi, merupakan yang terakhir. Kok seolah olah berkesimpulan," ujarnya.

"Sementara kawan-kawan kami muncul hal-hal yang nanti dipertimbangkan oleh penyidik, adanya masalah utang piutang yang muncul pada saat sesudah OTT dan disitu jelas ada rekayasa," sambungnya.

Zainal menyebutkan, hal itu semua rekayasa yang dibuat oleh KPK. BAP kawan-kawan diulang-ulang, dibolak-balik, diganti dan saksi-saksi lengkap. Saksi kembali menegaskan bahwa mereka meminta keadilan di dalam persidangan dalam kasus tersebut.

"Kami minta satu saja keadilan, terutama majelis hakim yang notabene adalah wakilnya tuhan di dunia ini. Jadi, kami minta samakanlah itu saja," jelasnya.

Dalam persidangan tersebut saksi mengaku menerima uang dari Kusdinar. Saksi menilai karena hal seperti itu sudah biasa, jadi tidak dipertanyakan lagi. Uang Rp300 juta bagi tiga, ke anggota lainnya secara dititip.

Karena di dewan dirinya merangkap sebagai anggota Komisi III, juga menerima uang lagi Rp175 juta per orang. Namun, tidak sekaligus. Dan sebagai anggota banggar terima juga sebesar Rp5 juta. Total keseluruhan Rp340 juta dan uang tersebut sudah dikembalikan semua.

"Kami yakin masih ada rekan kami yang menerima belum diproses, jika juru bicara KPK mengatakan ada 28 orang yang sudah selesai diperiksa, itu tidak benar dan kami meminta keadilan," tegasnya.

Ketika saksi Zainal Abidin ditanya oleh kuasa hukum terdakwa, apakah semua anggota fraksi sudah diperiksa dan mereka semua menerima?

Dirinya meyakini 8 fraksi Demokrat sudah diperiksa saya yakin sudah diperiksa.

"Saya simpulkan semua anggota dapat, karena di dewan itu kurang Rp100 rupiah saja semua ribut. Kita ini tidak ada yang keturunan dari malaikat," jelasnya, di persidangan, kemarin.

Sementara itu, Parlagutan Nasution, dalam keterangannya mengaku mengikuti setiap proses rapat pembahasan dan pengesahan APBD Provinsi Jambi pada tahun 2017 tersebut.

"Dalam rapat pengesahan, saya menerima uang terkait pengesahan, awalnya uang itu diantar anggota DPRD Kusnindar ke rumah saya sebesar Rp100 juta, sembari mengatakan ada rejeki," bebenya.

Kemudian di kesempatan lain, Parlagutan kembali menerima uang Rp100 juta. JPU lantas menanyakan perihal uang tersebut, namun saksi mengaku tidak mengetahui untuk apa uang tersebut, dan baru tahu setelah ada OTT oleh KPK.

"Di tahun 2017 selain Rp200 juta, saya juga terima Rp125 juta di lain kesempatan. Rp25 juta di Bogor dan Rp100 juta di tempat lain," bebernya.

Hal serupa juga disampaikan Sofyan Ali. Ia mengaku selalu mengikuti rapat selama tahun 2017. Namun terkait pertemuan antara pimpinan fraksi, dirinya tidak mengetahui perihal itu.

"Saudara Kusnindar datang ke rumah akhir tahun 2016, dia bilang ada titipan uang dari eksekutif (titipan gubernur) Rp100 juta. Uang ucapan terima kasih ujar Kusnindar," jelas Sofyan Ali.

Kemudian Januari ada penyerahan uang lagi dari kusnindar tanpa janjian, ada uang ucapan terimakasih dari gubernur. Saksi tanpa menanyakan uang apa namun dirinya mengakui ada kaitannya dengan dirinya sebagai anggota DPRD.

Begitu pula pada saksi Muhammadiyah, saksi mengaku menerima uang ketuk palu sebanyak Tiga kali selama tahun 2017, pertama setelah ketok palu di rumahnya Rp100 juta dari Apif, dimana uang tersebut disebut uang dari gubernur. 

Baca juga: SDN 212 Kota Jambi Kembali Disegel Pemilik Tanah, Kepala Sekolah Berharap Masalah Cepat Selesai

Baca juga: Direktur RSUD KH Daud Arif Akan Cek Masalah Pasien Gagal Operasi

Berita Terkini