Anggaran Pemprov Belum Bisa Digunakan, APBD Perubahan 2023 Provinsi Jambi Dievaluasi Kemendagri

Penulis: A Musawira
Editor: Herupitra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekda Provinsi Jambi, Sudirman.

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi belum menerima salinan hasil evaluasi draf Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2023 dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Iya, sebetulnya sampai hari ini kita belum terima. Koordinasi kami dengan Kementrian Dalam Negeri masih di Staf Khusus Pak Mentri dan nanti akan diteruskan ke Sekjen,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sudirman pada Jumat (3/11/2023).

Hingga saat ini Pemprov Jambi masih menunggu evaluasi draf APBD-P 2023.

Mestinya kata Sekda diterima 24 Oktober 2023 lalu. Tapi, sampai hari ini belum diterima. Alhasil anggaran tersebut belum bisa digunakan.

“Jadi kita tunggu, tadi juga Pak Gubernur barusan telepon. Memang ada beberapa daerah yang belum menerima termasuk Provinsi Jambi,” ujarnya.

Baca juga: Pinto Jayanegara Minta Pemprov Jambi Segera Atasi Kenaikan Harga Cabai

Baca juga: Tuan Rumah STQH Tingkat Nasional, Pemprov Jambi Pastikan Dihadiri Wakil Presiden RI KH Ma’ruf Amin

Nantinya kalau sudah dievaluasi oleh Kemendagri maka salinan draf APBD-P itu akan menjadi dasar untuk dibahas bersama DPRD Provinsi Jambi.

“Disetujui dan diketok palu hingga menjadi Perda. Perda itu akan kita beri nomor dulu, setelah di Perda kan baru kita buat RKA di masing-masing OPD,”

“Bagi yang NPHD harus ada SK lagi dari SK gubernur. Kuncinya ada dievaluasi, hasil evaluasi itu mana yang dikoreksi kemudian di bawa ke dewan diperbaiki dan disepakati bersama,” ucapnya.

Imbas dari belum dievaluasi itu maka belum bisa dilakukan pencairan, selain itu juga akan ada keterlambatan untuk persetujuan APBD. Keterlambatan persetujuan APBD maka berimbas ke realisasi anggaran.

“Makanya kita aktif ke Kemendagri baik via telepon dan langsung ke sana, tapi ya belum kita terima akibatnya APBD-P belum bisa kita perbaiki kita sempurnakan,” ucapnya.

Sementara itu, informasi yang Tribunjambi.com terima bahwa sebagian pegawai disejumlah OPD di Lingkup Pemprov Jambi mengeluhkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang belum dibayarkan.

Menanggapi hal itu Sudirman bilang belum mengetahui persis apa penyebab belum dibayarkan TPP.

Jelasnya diakui Sekda untuk belanja pegawai itu dianggarkan di OPD masing-masing.

“TPP itu di OPD masing-masing. Misalnya Sekretariat Daerah, ya di Setda, OPD Dinas PUPR di Dinas PUPR dan di Dinas Kesehatan ya di Dinas Kesehatan,” katanya.

Dikatakan Sekda apakah yang belum dibayarkan ini masih menunggu evaluasi di APBD-P, kalau seperti itu semestinya tidak boleh.

Halaman
12

Berita Terkini